Polda Metro Jaya Teliti Unsur Pidana dalam Penyelewengan Dana KJP
"Kalau ada pidana harus di proses hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meneliti dugaan penyelewengan penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP). Apabila ditemukan unsur pidana, maka aparat kepolisian akan melakukan penegakan hukum.
"Kita akan meneliti dulu itu masuk ranah pidana. Ada unsur pidana tidak. Kalau ada pidana harus di proses hukum," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Menurut Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara tersebut aparat kepolisian melakukan upaya preventif atau pencegahan dengan bekerjasama dengan stakeholder yang ada supaya tidak begitu.
"Ini diperuntukan bagi siswa tidak mampu sehingga polisi bergandengan tangan dengan stakeholder pemerintah daerah sampai kelurahan untuk menyampaikan KJP disalahgunakan," tuturnya.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama berniat akan mempidanakan orang-orang yang sengaja menyelewengkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) dengan menggunakan undang-undang Perbankan.
Ia menganggap KJP layaknya kartu ATM sehingga bila digunakan orang yang bukan haknya bisa dianggap sebagai kejahatan perbankan.
"Ini bukan kejahahatn KJP, ini kan karena ATM-nya digunakan orang lain. Ini kejahatan [erbankan," kata pria yang akrab disapa Ahok di Balai Kota, Senin (3/8/2015) malam.
Dikatakannya ia sengaja menggunakan kartu ATM untuk para siswa penerima KJP agar tidak bisa ditarik kontan. Ia menggap bila masih bisa ditarik secara tunai penyalahgunaannnya terlalu besar.