Kapolresta Bekasi: Keluarga Sudah Ikhlaskan Kepergian Evan Christoper
Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona menghentikan penyelidikan kasus meninggalnya Evan Cristopher Situmorang (12), siswa kelas VII SMP Flora Pondokungu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Terdapat sejumlah alasan yang menjadi dasar mengapa Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona menghentikan penyelidikan kasus meninggalnya Evan Cristopher Situmorang (12), siswa kelas VII SMP Flora Pondokungu.
Selain ditemukan fakta meninggalnya, Evan karena menderita penyakit jantung bukan penyelenggaraan Masa Orientasi Siswa (MOS). Kapolres Bekasi Kota, Kombes Pol Daniel Bolly Tifaona, melihat tidak ada yang dapat dijadikan tersangka dalam kasus tersebut.
"Saya memutuskan lidik dihentikan mulai per hari ini. Kenapa? Karena kalau kita mau cari siapa pelaku dan meninggal di rumah karena kelalaian seseorang siapa tersangka?" kata Kombes Pol Daniel saat dihubungi Rabu (5/8/2015).
Dia menilai, Ibunda Evan dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, karena kondisi Ibunda Evan yang telah kehilangan anak, maka tidak ada yang dijadikan tersangka. Pihak keluarga telah membuat surat berisi pernyataan ikhlas anak meninggal dunia.
Menurut Daniel, aparat kepolisian menggunakan hati menyelidiki kasus tersebut. Dia tidak ingin melukai hati Ibunda Evan dengan cara menetapkan sebagai tersangka. Apalagi setelah ditinggal anak meninggal dunia.
"Lidik stop. Kalau sidik ada tersangka. Tersangka ibu. Bayangkan ibu sudah kehilangan anak dan ada panggilan menjadi tersangka. Ibu tidak diproses hukum. Saya tidak mau ibu sedih dua kali, kehilangan anak dan dipenjara. Saya lidik dengan hati," tambahnya.
Sehingga diputuskan, aparat Polres Bekasi Kota menghentikan penyelidikan kasus tersebut pada Rabu kemarin.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.