Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Ungkap Praktik Produksi DVD Film Porno Ribuan Keping per Hari

Aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui penjual DVD porno tersebut berada di wilayah Cikarang, Bekasi

Penulis: Glery Lazuardi
zoom-in Polisi Ungkap Praktik Produksi DVD Film Porno Ribuan Keping per Hari
TRIBUNNEWS.COM/Glery Lazuardi
Mesin pengganda untuk membuat DVD film porno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aparat Subdit Industri dan Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap produksi DVD film porno di Glodok, Jakarta Barat. Dalam satu hari, pelaku memproduksi 2.000 keping DVD.

Kasubdit Industri dan Perdagangan Direktorat Rersese Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi penjualan DVD film porno melalui internet.

"Setelah ditelusuri, merupakan penyuplai sebagian besar DVD film porno di Glodok," ujar AKBP Agung Marlianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/8/2015).

Aparat kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui penjual DVD porno tersebut berada di wilayah Cikarang, Bekasi.

Penjual DVD tersebut berinisial DV. Dia mengelola situs jual beli film porno.

Sementara itu, menurut Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Iwan Kurniawan, sebanyak 530 keping DVD didapat dari DV. Kemudian, berkembang dan dia mendapat DVD tersebut dari Glodok.

Kemudian di daerah Glodok, aparat kepolisian berhasil menangkap MS. Setelah itu berkembang ke tempat produksi DVD di Pulogadung, Jakarta Timur.

Berita Rekomendasi

“Di Pulo Gadung dikelola oleh MR. Di sana, kita mendapat 11 alat duplikator dan 9.000 keping DVD,” ujar Iwan.

Aparat kepolisian mengembangkan kasus tersebut, lalu, menangkap tiga orang pekerja produksi yakni SY, A dan NS.

Keenam tersangka dikenakan pasal 80 UU RI Nomor 33 tahun 2009 tentang Perfilman dengan ancaman dua tahun. Selain itu juga dikenakan pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman paling sedikit 6 tahun dan paling lama 12 tahun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas