Pembunuh Rian Dijerat Pasal Berlapis
"(Ada bukti) berupa CCTV dan beberapa pihak lain, tersangka AW ada disana," kata Iqbal.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andy Wahyudi alias AW (38), pelaku pembunuhan Hayriantira alias Rian (37) asisten Presiden Direktur XL, diancam pasal berlapis.
Pasal yang akan dikenakan diantaranya Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan.
"Kesimpulannya penyidik (menetapkan) AW pelaku pembunuhan pasal 338, pasal 340 dan pasal 365. Ini karena yang bersangkutan menguasai mobil korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M. Iqbal ditemui di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/8).
Dia menjelaskan, dalam sangkaan pembunuhan, polisi berdasarkan kepada keterangan AW yang menyatakan dia telah membunuh Rian di Hotel Cipaganti, Garut, Kamis (30/10/2014).
Pembunuhan dilakukan dengan cara membekap Rian menggunakan bantal. Lalu, jasad korban ditenggelamkan di bak mandi yang berisi air panas. Jasad ditemukan pada Jumat (31/10/2014).
Pembunuhan berencana dilihat dari pelat nomor polisi palsu yang sudah disiapkan oleh AW sebelum pergi ke Garut bersama Hayriantira. Keduanya pergi menggunakan pelat nomor polisi palsu di mobil Hayriantira.
"(Ada bukti,-red) berupa CCTV dan beberapa pihak lain, tersangka AW ada disana," kata Iqbal.
Pencurian dengan kekerasan (curas) dilihat dari penguasaan mobil milik Hayriantira oleh AW. Dia mengambil mobil usai melakukan pembunuhan terhadap korban. AW memalsukan tanda tangan Hayriantira untuk mengambil BPKB mobil di showroom.