Penjelasan Pengamat Soal Gaduh Cashback Terdeteksi Coretax Saat WP Lapor SPT
Coretax tidak bekerja dengan cara "mengintip struk belanja" wajib pajak secara satu per satu.
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- Sebagian masyarakat belum bisa membedakan antara diskon dan cashback sehingga kaget ketika cashback yang mereka dapatkan saat belanja muncul di sistem Coretax saat mereka menyampaikan pelaporan SPT.
- Fenomena kurang bayar (underpayment) dalam SPT Tahunan melalui Coretax memang hampir pasti terjadi, terutama jika cashback yang diterima tidak dipotong pajak secara final di awal.
- Coretax tidak bekerja dengan cara "mengintip struk belanja" wajib pajak satu per satu.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat perpajakan yang juga Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat mengatakan, masih banyak masyarakat yang keliru membedakan antara diskon dan cashback sehingga kaget ketika cashback yang mereka dapatkan saat belanja muncul dalam sistem Coretax saat mereka menyampaikan pelaporan SPT.
Ariawan menjelaskan, diskon merupakan potongan harga sebelum transaksi terjadi sehingga bukan penghasilan dan tidak dikenakan pajak.
Sebaliknya, cashback atau reward, termasuk koin dan saldo promo, merupakan aliran dana masuk setelah transaksi selesai.
"Secara akuntansi pajak, ini adalah aliran dana masuk (income flow) sehingga memang menjadi objek pajak," kata Ariawan.
Dia mengatakan, fenomena kurang bayar (underpayment) dalam SPT Tahunan melalui Coretax memang hampir pasti terjadi, terutama jika cashback yang diterima tidak dipotong pajak secara final di awal.
Cashback tersebut akan terakumulasi ke dalam total penghasilan bruto, yang pada akhirnya memicu kekurangan pembayaran pajak.
Dia menepis anggapan bahwa Coretax bekerja dengan cara "mengintip struk belanja" wajib pajak satu per satu. Menurutnya, hal ini murni akibat integrasi data yang kini jauh lebih masif.
"Ini bukan karena sistem Coretax memplototi struk belanja wajib pajak satu per satu. Ini hasil dari upaya integrasi data pre-populated yang jauh lebih masif," kata Ariawan.
Baca juga: Sebanyak 12,1 Juta Wajib Pajak Sudah Aktivasi Akun Coretax
Dengan demikian, jika platform e-commerce atau bank memberikan cashback dan melakukan pemotongan PPh, baik PPh 21, 23, atau 4 ayat (2), maka datanya otomatis masuk ke Coretax wajib pajak.
Inilah yang kerap memunculkan kurang bayar secara mendadak, karena terdapat penghasilan yang tercatat namun pajaknya belum lunas atau tidak bersifat final.
Jika akumulasi cashback dalam setahun mencapai nominal signifikan, misalnya jutaan rupiah, dan terdeteksi melalui data digital, maka koreksi pajak tersebut dinilai sah secara hukum.
Meski demikian, Ariawan mengingatkan pemerintah agar tetap bijak dalam implementasi kebijakan di era digital.
Baca juga: Coretax Mulai Disosialisasikan ke Parpol, Gerindra Jadi yang Pertama
Ia menilai pemajakan cashback belanja harian yang bernilai kecil, meski benar secara teori, berpotensi melanggar asas efficiency dalam pemungutan pajak.
"Biaya administrasinya bisa lebih mahal dari penerimaannya, dan menciptakan noise yang tidak perlu di masyarakat," katanya.
Baca tanpa iklan