Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polda Metro Usut Laporan Dugaan Malpraktik Dokter di Rumah Sakit Wilayah Jaksel

Polda Metro Jaya menyelidiki laporan dugaan malpraktik dokter spesialis jantung di rumah sakit kawasan Semanggi, Jaksel

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Reynas Abdila
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Polda Metro Usut Laporan Dugaan Malpraktik Dokter di Rumah Sakit Wilayah Jaksel
Tribunnews.com/Reynas Abdila
DUGAAN MALPRAKTIK - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, pihaknya  tengah mengusut laporan yang dilayangkan seorang pasien sekaligus pemilik saham sebuah rumah sakit di wilayah Semanggi, Jakarta Selatan. Pelapor diduga menjadi korban malpraktik oleh dokter yang melakukan tindakan medis 
Ringkasan Berita:
  • Polda Metro Jaya tengah menyelidiki laporan dugaan malpraktik yang dilakukan seorang dokter spesialis jantung di rumah sakit kawasan Semanggi, Jakarta Selatan
  • Laporan diajukan pasien berinisial Y yang merasa tindakan medis yang diterimanya tidak sesuai indikasi medis 
  • Polisi menyebut kasus tersebut masih dalam tahap pendalaman dan penyelidikan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengusut laporan yang dilayangkan seorang pasien sekaligus pemilik saham sebuah rumah sakit di wilayah Semanggi, Jakarta Selatan.

Pelapor diduga menjadi korban malpraktik oleh dokter yang melakukan tindakan medis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan laporan itu dibuat oleh korban inisial Y sebagaimana terdaftar dengan nomor STTLP/B/3271/V/2026/POLDA METRO JAYA.

“Benar, Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut pada Rabu, 6 Mei 2026,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Laporan tersebut dilayangkan Y melalui kuasa hukumnya terkait dugaan tindak pidana di bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 474 ayat (2) KUHP.

“Laporan berawal dari pihak pasien yang merasa tindakan medis yang diterima tidak sesuai indikasi medis,” terang Kombes Budi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran 1.000 Butir Ekstasi dan 115 Gram Sabu di Jakarta Utara

Rekomendasi Untuk Anda

Pihak kepolisian belum dapat menerangkan lebih lanjut terkait persoalan yang dialami korban.

Sebab laporan tersebut masih dalam penyelidikan.

“Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman oleh penyidik, sementara untuk terlapor masih dalam proses penyelidikan,” bebernya.

Duduk permasalahan yang dialami Y yakni telah menjalani perawatan selama kurun waktu 2021 hingga 2025.

Dalam penanganan dokter spesialis jantung ini diduga terjadi malpraktik.

Korban merasa kondisi kesehatannya tidak menunjukkan perbaikan signifikan hingga melaporkan dokter tersebut ke kepolisian.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas