Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Selewengkan Dana KJP, 19 Siswa Tak Lagi Dapat Kucuran Dana Pendidikan

Dinas Pendidikan DKI Jakarta menghentikan penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap 19 siswa.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Selewengkan Dana KJP, 19 Siswa Tak Lagi Dapat Kucuran Dana Pendidikan
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Arie Budiman. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dinas Pendidikan DKI Jakarta menghentikan penyaluran dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) terhadap 19 siswa.

Hal tersebut dilakukan setelah dilakukan klarifikasi terkait penyalahgunaan dana bantuan pendidikan yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Dari 20 (siswa penerima KJP) yang sudah diklarifikasi 19 dihentikan, sementara satu pengguna (KJP tetap diberikan) karena penggunaannya memang untuk kepentingan alat sekolah," kata Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Arie Budiman di Balai Kota, Senin (10/8/2015).

Dikatakannya dari 81 ribu transaksi penggunaan KJP seluruhnya bernilai Rp 40,38 miliar. Angka tersebut ditransaksikan untuk kebutuhan pendidikan siswa penerimanya.

Dikatakan Arie, 19 orang penerima KJP yang menyelewengkan penggunaan dana pendidikan yang degelontorkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kebanyakan ditarik tunai melalu Electronic Data Capture (EDC) untuk digunakan untuk kepentingan lain di luar pendidikan.

"Motifnya hampir 60 persen mengambil gesek dan tunai. Inilah fakta tahun lalu terjadi lagi. Ada yang dari ATM, ada yang EDC," ucapnya.

Untuk sanksi terhadap para penyalahguna dana KJP, datanya akan dipublikasikan di sekolah-sekolah sebagai efek jera disamping diputus haknya menerima dana KJP.

Rekomendasi Untuk Anda

"Mungkin dilematis kita (untuk sanksinya), tapi pada akhirnya nanti banyak yang ikut-ikutan," ucapnya

Dengan diketahuinya 81 ribu transaksi non tunai KJP digunakan untuk kepentingan pendidikan, dikatakan Arie pengawasan tersebut dianggap paling efektif.

Ke depan tidak akan ada lagi penarikan tunai KJP seperti yang dilakukan saat ini dimana siswa SD dibatasi penarikannya Rp 50 ribu per dua minggu, sementara untuk siswa SMP dan SMA dibatasi penarikan tunainya Rp 50 ribu per minggu.

"Nanti kita pertimbangkan tidak ada lagi (penarikan tunai) karena mau dikoneksikan ke TransJakarta. Pokoknya nontunai semua," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas