Haryanto Curi Motor Untuk Mabuk-mabukan
Beruntung, aksinya kepergok oleh pemiliknya, Virgianto (28) yang langsung berteriak saat melihat motornya dibawa kabur.
Editor:
Hendra Gunawan
Jefri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak satu kali.
Namun polisi tidak mudah mempercayainya, sebab mereka telah dibekali kunci letter T yang biasa dipakai kawanan pencuri untuk menggasak motor korban.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriandi Al Fajri)
Berita Populer
Baca tanpa iklan