Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Haryanto Curi Motor Untuk Mabuk-mabukan

Beruntung, aksinya kepergok oleh pemiliknya, Virgianto (28) yang langsung berteriak saat melihat motornya dibawa kabur.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Haryanto Curi Motor Untuk Mabuk-mabukan
Net
Ilustrasi 

Jefri mengatakan, berdasarkan pemeriksaan sementara pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak satu kali.

Namun polisi tidak mudah mempercayainya, sebab mereka telah dibekali kunci letter T yang biasa dipakai kawanan pencuri untuk menggasak motor korban.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman penjara di atas lima tahun. (Fitriandi Al Fajri)

Sumber: Warta Kota
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas