Uang SPJ Fiktif Rp 237 Juta 34 Anggota DPRD Bekasi Dikembalikan, Kejari Tetap Usut Kasusnya
Anggota dewan yang namanya tercatat dalam temuan penyimpangan uang perjalanan itu, langsung mengembalikannya ke pemerintah
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Sebanyak 34 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi periode 2009-2014 yang diduga tersangkut kasus perjalanan fiktif telah mengembalikan uangnya ke pemerintah dengan total Rp 237 juta. Mereka telah mengembalikan uang tersebut sejak akhir 2014 lalu.
Mantan Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Erwin Effendi, mengatakan, nominal uang yang dikembalikan oleh mantan anggota legislatif itu berbeda-beda. Ada yang Rp 2 juta per orang, ada pula yang Rp 4 juta per orang.
"Pengembalian dana itu sudah diserahkan ke kas daerah sesaat setelah temuan ini diketahui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Barat dan Inspektorat Kota Bekasi pada September 2014 lalu," kata Erwin pada Selasa (11/8/2015).
Erwin yang kini menjabat sebagai staf ahli bidang hukum dan politik itu mengaku, saat kasus ini mencuat ia langsung diinstruksikan untuk meminta uang tersebut ke anggota dewan. Sementara anggota dewan yang namanya tercatat dalam temuan penyimpangan uang perjalanan itu, langsung mengembalikannya ke pemerintah.
Menurutnya, proses pengembalian uang sudah diatur dalam model pengendalian ke kas daerah. Karena, setiap anggota DPRD sudah memiliki rekening yang nantinya tertera sebuah judul debit dan kreditnya. Makanya, pengembalian itu sudah sesuai prosedur dan lewat rekening.
Dia mengatakan, temuan BPK terkait perjalanan dinas itu sifatnya khusus. Artinya, perjalanan yang hanya memenuhi undangan dari pihak instansi daerah lain, bukan perjalanan yang bersifat kunjungan kerja. "Sifatnya khusus, jadi hanya untuk menghadiri undangan saja dari daerah lain," kata Erwin.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bekasi, Ferly Sarkowi menyatakan bakal mengusut kasus dugaan penyimpangan uang perjalanan fiktif anggota dewan. Untuk mendalami kasus ini, pihaknya telah berkoordinasi BPK Jawa Barat dan Inspektorat Kota Bekasi.
"Kami sudah mengumpulkan data dan mengajak BPK untuk mengungkap adanya indikasi korupsi penggunaan APBD dalam perjalanan dinas fiktif anggota dewan," ujar Ferly.
Untuk mengusut kasus ini, pihaknya terlebih dahulu mencari alat bukti. Dengan demikian, penetapan tersangka dalam kasus ini akan lebih mudah. Beberapa saksi di anggota dewan juga masih dimintai keterangan guna melengkapi penyelidikan.
Ketua Bidang Investigasi Presidium Mahasiswa Bekasi, Krisna meminta agar Kejari Bekasi tidak tebang pilih dalam membongkar kasus ini. Keseriusan penegakan hukum oleh instansi itu, kata dia, dapat terlihat dalam pengungkapan kasus tersebut.
Krisna mengaku, heran dengan sikap mantan anggota dewan itu. Sebab mereka merasa tanda tangannya dipalsukan dalam nota Surat Perintah Jalan (SPJ) ke berbagai daerah. Padahal bila merasa tanda tangannya dipalsukan, mereka seharusnya melaporkan hal ini ke polisi dan tidak perlu mengembalikan uang tersebut ke pemerintah.
Bahkan beberapa di antaranya, berdalih lupa telah membubuhkan tanda tangan dalam nota SPJ. "Ini jelas ada kecurigaan. Mana mungkin tanda tangan anggota dewan segampang itu dipalsukan. Kalaupun benar dipalsukan, pasti mereka tahu siapa orangnya dan melaporkan ke pihak kepolisian agar diusut," kata Krisna