Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Dua Sahabat Terhenti Setelah Ditangkap Polisi

Sepak terjang DN (17) dan Sis (22), kawanan jambret Kemayoran sepertinya harus terhenti di tengah jalan.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Aksi Dua Sahabat Terhenti Setelah Ditangkap Polisi
Tribun Lampung/Wakos Gautama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Sepak terjang DN (17) dan Sis (22), kawanan jambret Kemayoran sepertinya harus terhenti di tengah jalan.

Keduanya yang baru merintis profesi sebagai penjambret itu akhirnya berhasil diamankan pihak Kepolisian Sektor Kemayoran saat melancarkan aksinya di Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2015) siang.

Penangkapan kedua sahabat karib tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Kemayoran, AKP Supardiyanta bermula dari teriakan histeris Lita Sartika (21) korban penjambretan pada sekira pukul 13.00 WIB.

Anggota Patroli Polsektro Kemayoran yang melintas pun segera mengejar pelaku yang melarikan diri dengan menggunakan motor Satria FU bernopol B 3004 UBO itu pun akhirnya dikejar petugas.

Aksi pengejaran dengan kecepatan tinggi pun sempat terjadi di sepanjang Jalan Angkasa menuju ke arah Sunter, Jakarta Utara.

Namun, karena panik dan banyaknya lubang, kedua pemuda Jalan RS Ancol Selatan, RT 04/02, Sunter Agung, Tanjung Priuk, Jakarta Utara itu pun akhirnya kalah gesit dengan petugas.

"Anggota berhasil mengejar, pelaku yang panik akhirnya jatuh di tengah jalan. Anggota selanjutnya mengamankan pelaku dibantu pengendara jalan yang melintas," ujar Supardiyanta.

Berita Rekomendasi

Usai diamankan, petugas kemudian melaporkan kejadian ke Mapolsek Kemayoran guna penjemputan. Selanjutnya, keduanya pun diamankan di Mapolsek Kemayoran untuk menjalani pemeriksaan.

"Pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti, diantaranya tas jinjing berwarna Pink milik korban yang berisi alat make up, HP Samsung Grand Neo dan uang Rp 200.000. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara," kata Supardiyanta. (Dwi Rizki)

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas