Pemuda Pengangguran Nekat Curi Motor Sahabatnya
Romadoni Hambali alias Odong (29), warga Lagoa, ditangkap polisi saat sedang nongkrong di Seven Eleven
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Romadoni Hambali alias Odong (29), warga Lagoa, ditangkap polisi saat sedang nongkrong di Seven Eleven (Sevel) Jalan Danau Sunter Utara, Sunter Agung, Tanjung Priok, Selasa (11/8/2015) dinihari.
Pemuda pengangguran tersebut ditangkap atas tuduhan pencurian sepeda motor Yamaha Mio G 3046 ZJ milik Slamet Fatkhurodji (22), warga Jalan Sunter Muara Sunter Agung, Tanjung Priok, yang diketahui masih sahabatnya.
"Waktu dibekuk, pelaku lagi asyik nongkrong bersama teman-temannya di Sevel Sunter," ungkap Kapolsek Tanjung Priok Komisaris Tumpak Simangunsong, Selasa (11/8/2015).
Pria yang mengaku bosan menganggur setelah di-PHK tiga bulan lalu, hanya bisa pasrah saat polisi menggelandangnya ke Mapolsek Tanjung Priok, sekira pukul 02.00 WIB. Pasalnya, Odong diduga telah mencuri sepeda motor milik sahabatnya sendiri, Slamet.
Meski saat awal dikonfrontasi, Odong akhirnya mengaku hanya ingin meminjam motor tersebut. Aksi tersebut bermula saat Odong nekat menggandakan kunci kontak motor Slamet, beberapa hari sebelumnya. Tujuannya, agar Odong bisa beralibi seolah-olah tidak tahu menahu saat motor sahabatnya hilang.
"Pelaku menduplikat kunci kontak seharga Rp 30 ribu. Tujuannya agar mudah saat mengambil motor sahabatnya," terang Simangunsong.
Setelah mendapat momen yang tepat, Odong melarikan motor Slamet yang terparkir di depan kediamannya, Senin (10/8/2015) sore. Slamet yang baru sebentar meninggalkan motornya, kaget saat keluar rumahnya. Panik, saat mengetahui motor kesayangannya raib, Slamet pun melapor ke Polsek Tanjung Priok.
Setelah mengumpulkan keterangan korban, polisi mengantongi identitas Odong sekaligus ciri motor yang dilarikannya. Odong pun akhirnya diciduk saat sedang nongkrong di Sevel bersama teman-temannya.
Kepada polisi, Odong mengaku hanya ingin meminjam motor tersebut. Sedangkan, barang bukti motor hasil curiannya, disembunyikan sementara di rumah kontrakannya sebelum dijual. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Odong dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(Tangguh Sipria Riang)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.