Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ibu Hamil Tua Bandar Pil Ekstasi

Aparat Satuan Narkoba Polresta Bekasi mengamankan seorang ibu hamil berinisial GS (32)

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ibu Hamil Tua Bandar Pil Ekstasi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Aparat Satuan Narkoba Polresta Bekasi mengamankan seorang ibu hamil berinisial GS (32). Wanita yang tengah mengandung tujuh bulan itu memiliki ribuan pil ekstasi.

Penangkapan terhadap kurir GS merupakan pengembangan kasus narkotika. Pengungkapan kasus tersebut berawal dari keterangan, YR (37), seorang teman di kelompok arisan. Dia mempunyai narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polresta Bekasi, Kompol Raden Bagoes Wibisono mengatakan, tertangkapnya GS, berawal informasi adanya perkumpulan ibu-ibu arisan yang menyalahgunakan narkoba.

Aparat kepolisian menindaklanjuti informasi tersebut. Kemudian, polisi menyambangi lokasi kediaman salah satu anggota kelompok arisan di Jalan H. Harun, Gang IV, RT005 RW 017, Kelurahan Jati Rahayu, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Dia menjelaskan, di lokasi aparat kepolisian mendapati YR sedang menyimpan satu bungkus plastik klip narkoba berjenis sabu dengan berat kotor 0,3 gram.

Aparat kepolisian mengamankan YR. Saat diamankan, dia tak berkutik dan mengatakan kepada polisi, jika barang itu membeli barang tersebut dari C melalui perantara GS.

"Terungkap YR dan GS merupakan teman satu kelompok arisan. C pengedar Sabu," ujar Kompol Bagoes, di Puskominfo Bid Humas Polda Metro Jaya, Jumat (14/8/2015).

Berita Rekomendasi

Menurut Kompol Bagoes, C dan GS merupakan sepasang suami-istri. C, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang. Dia ditangkap di Jalan Dukuh V, RT/RW 004/05, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Di tempat tersebut, aparat kepolisian menemukan satu bungkus plastik berisikan 1.200 butir pil berwarna coklat yang diduga sebagai pil ecstasy. Pil tersebut ditemukan di dalam kamar tidur milik GS.

Semula aparat kepolisian meragukan pil tersebut sebagai pil ecstasy. Akan tetapi, setelah diuji di laboratorium, benar saja pil tersebut mengandung Metilon atau sejenis MDCM.

"Zat itu adalah jenis baru dalam kandungan ecstasy, biasanya pil ecstasy mengandung zat MDMA," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas