Lewat Visum dan Nalar Keilmuan Pakar Forensik Yakin Tak ada Kekerasan Seksual
Alhasil, kasus sodomi yang dituduhkan oleh dua guru JIS yakni Ferdinan Tjong dan Neil Bantlemen tidak terjadi.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
"Putusan PT Jakarta membuktikan bahwa kasus JIS ini rekayasa. Ada motivasi uang yang sangat besar yang ingin diraih ibu korban, tapi tidak didukung oleh bukti-bukti. Kebenaran pada akhirnya tidak akan salah," kata Hotman.
Menurutnya, pada saat BAP awal dengan tersangka petugas cleaning service PT ISS, ibu korban tanda tangan menyatakan anaknya tidak pernah disodomi.
Namun begitu muncul iming-iming gugatan USD 125 juta yang disampaikan pengacara OCK, ibu korban mau mengikuti saran pengacara itu untuk membuat laporan kedua.
Rekayasa kedua terkait hasil pemeriksaan MAK di RSPI. Oknum dokter di RSPI menandatangani visum tanpa melakukan pemeriksaan. Jadi, pada 27 Maret 2014, ibu MAK memeriksa anaknya ke UGD di RSPI. Hasilnya, kondisi duburnya normal.
Untuk pemeriksaan lebih detail, si dokter meminta MAK datang lagi untuk pemeriksaan menyeluruh. Namun permintaan itu tak pernah dilakukan.
Anehnya, tanggal 21 April muncul surat keterangan dari RSPI mengenai adanya bekas luka di dubur MAK dengan merujuk pemeriksaan di UGD tanggal 27 Maret 2014.
"Oknum dokter di RSPI telah mencabut keterangan 21 April lalu. Rekayasa kasus ini sistematis dan luar biasa," kata Hotman.