Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyekapan Guru dan Murid SD di Depok Dilakukan Perampok Bersenjata Api

Saat kejadian, kawanan perampok bersenjata api itu menjarah harta di rumah mewah itu dan menyekap sejumlah murid SD dan guru les

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Penyekapan Guru dan Murid SD di Depok Dilakukan Perampok Bersenjata Api
google
ilustrasi perampokan 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Satuan Reserse Kriminal Polres Kota Depok mengungkap kasus perampokan yang terjadi di Perumahan Griya Telaga Permai, Cilangkap, Depok, Jawa Barat pada Selasa (11/8/2015) lalu.

Saat kejadian, kawanan perampok bersenjata api itu menjarah harta di rumah mewah itu dan menyekap sejumlah murid SD dan guru les yang tengah berada di dalam rumah tersebut.

Kapolresta Depok, Kombes Pol Dwiyono mengatakan, kawanan perampok yang berjumlah lima orang ditangkap di lima tempat terpisah di kota-kota di luar wilayah Kota Depok.

Mereka yang diamankan masing-masing RS alias Aris, (50), selaku kapten kelompok, PA alias Sihombing, (40), JS alias Torus, (45), Dy alias Buyung, (31), selaku penadah, dan JS alias Ridwan, (43).

"Mereka pemain lama yang sempat menjadi target operasi kami," ujar Kombes Pol Dwiyono, kepada wartawan Selasa (18/8/2015).

Dia menjelaskan, dari hasil penyelidikan, kawanan perampok bersenjata api tersebut bekerja secara profesional. Mereka tercatat telah beraksi di sejumlah lokasi dengan sasaran rumah-rumah mewah.

"Mereka tak segan-segan melukai korbannya jika melawan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

Aparat kepolisian masih mengembangkan kasus tersebut. Sementara, dari hasil penangkapan kawanan perampok itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti kejahatan seperti senjata api jenis pistol.

Barang bukti tersebut, seperti 1 unit mobil Avanza B 1332 SYG, 1 pucuk senpi mainan jenis airsoft gun warna hitam, 1 buah golok, 2 buah linggis, 2 buah arit, 2 buah obeng besar, Tali rafia warna biru abu-abu, dua plat nomor B 1332 SYG dan F 1458 LN, 1 buah tas warna hitam merk Kailideng dan 1 buah golok.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 tentang pencurian dengan kekerasan yang ancamannya diatas 10 tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas