Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Didakwa Korupsi Rp12 M, Mandra Terancam 20 Tahun Penjara

Komedian Mandra didakwa melanggar dua pasal tindak pidana korupsi (tipikor) dengan ancaman 20 tahun penjara

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Didakwa Korupsi Rp12 M, Mandra Terancam 20 Tahun Penjara
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Mandra 

Empat paket program siap siar senilai Rp 16,578 miliar dimenangkan oleh

Perusahaan milik Mandra, PT Viandra Production memenangkan empat paket program siap siar (sinetron komedi, sinema FTV kolosal, FTV komedi dan animasi robotik) dengan nilai proyek Rp 16,578 miliar.

Hasil penyelidikan dan penyidikan Kejaksaan Agung, ditemukan sejumlah pelanggaran dan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut. Di antaranya penggelembungan harga (mark up) paket program siap siar, penunjukan langsung pemenang lelang, ketidaktepatan waktu penyelesaian proyek dan gratifikasi ke petinggi TVRI.

Halaman 2/2
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas