Teganya, Gaji 54 PHL Diselewengkan
Oknum pegawai, mengumpulkan calon PHL dan membuatkan buku tabungan Bank DKI untuk pembayaran gaji mereka.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, menerima laporan bahwa adanya penyelewengan gaji 54 Petugas Harian Lepas (PHL), di Ciracas, Jakarta Timur.
Diduga, pelakunya adalah oknum dari Dinas Pertamanan dan Pemakaman (Distama) DKI Jakarta. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan, bahwa dirinya belum mengetahui adanya kasus tersebut. Dirinya pun mengancam akan menstafkan jika oknum tersebut, terbukti melakukan penyelewangan gaji PHL.
“Nanti, kami mesti cek dulu masalahnya dimana. Namanya siapa? Taufik Heru ya? Orang Dinas Pertamanan kan, dia makan uang itu," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2015).
Sementara, Kepala Distama, Ratna Dyah Kurniati, mengatakan, bahwa pihaknya telah memanggil, Koordinator Lapangan (Korlap) serta pegawainya yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
"Korlap ini sebagai perekrut calon PHL. Tapi kami juga panggil Kepala Seksi (Kasie) Pertamanan di kecamatan, Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan, juga Kepala Bidang yang ada Dinas Pertamanan dan Pemakaman DKI," katanya.
Menurut Ratna, ia telah mengetahui modus penyelewengan gaji PHL tersebut. Yaitu, oknum pegawai, mengumpulkan calon PHL dan membuatkan buku tabungan Bank DKI untuk pembayaran gaji mereka.
Namun, para PHL yang direkrut dan dibuatkan buku tabungan itu tidak pernah dipekerjakan."Tapi, gaji tersebut tetap dikucurkan setiap bulan, dan diambil oleh oknum pegawai," jelasnya.
Gaji yang diselewengkan, terjadi sejak Januari 2015 hingga Maret 2015. Karena itu, pihaknya mengaku akan memberikan tindakan tegas kepada oknum yang terbukti melakukan penyelewengan gaji tersebut.
"Meski kejadian itu terjadi saat saya belum menjadi Kepala Dinas, tapi saya akan tetap tanggung jawab. Akan saya usut. Karena saya masuk ke dinas justru untuk melakukan pembenahan," tegasnya.
Seperti diketahui, oknum Distama DKI Jakarta, diduga menyelewengkan gaji sebanyak 54 PHL. Gaji para PHL, hanya dibayarkan Rp 200.000 hingga Rp 300.000 per orang. Padahal seharusnya mereka mendapatkan gaji sebesar UMP, yaitu Rp 2,7 juta.
Kemudian para PHL, melaporkan kasus tersebut kepada Gerakan Manisfestasi Rakyat (Gemitra). Gemitra juga sudah melaporkan dugaan tindak korupsi ini ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI pada pekan lalu.
Kerugian uang negara diperkirakan mencapai ratusan juta. Pasalnya, gaji yang diselewengkan sejak April hingga Juli 2015.Sementara, setiap kecamatan mendapatkan kucuran dana untuk menggaji PHL sebesar Rp 583 juta. (Mohamad Yusuf)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.