Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Narapidana Bobol Uang Nasabah dari LP Cipinang

Aparat Subdit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus skimming ATM

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Narapidana Bobol Uang Nasabah dari LP Cipinang
Tribunnews.com/Glery L

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Subdit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkap kasus skimming ATM atau pencurian informasi seperti nomor PIN dan akun nasabah melalui mesin ATM.

W (32) seorang residivis Lembaga Pemasyarakat (LP) Cipinang, mengendalikan pembobolan uang nasabah bank dari dalam LP. Dia dibantu empat tersangka lainnya telah membobol uang sejumlah Rp 400 juta.

W ditangkap pada 2010 karena melakukan aksi serupa. Ketika itu, dia divonis 5 tahun penjara dan bebas pada Januari 2015. Di balik jeruji, dia melakukan tindak pidana dibantu rekan-rekannya, E (41), M (32), A (34), dan S (31).

"Dia (W) otak intelektual. Dia membeli data nasabah dan pin atm dari sebuah website. Dia kendalikan menggunakan sebuah handphone dari dalam lapas," ujar Kasubdit Resmob, Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto, kepada wartawan, pada Minggu (23/8/2015).

AKBP Didik Sugiarto menjelaskan, W mengakses tiga website yang menjual data dan pin atm nasabah. Di website tersebut, dia membeli satu data seharga 300-700 Dolar AS sesuai tingkat dan jaminan isi dari data.

Lalu, dia meminta E bertugas membayar ke website tersebut. Setelah membayar, pihak website mengantarkan ATM serta data pin ke alamat yang disepakati. E mengambil paket tersebut, lalu, melakukan transaksi di ATM.

E melakukan penarikan dan menyedot sejumlah uang dari ATM tersebut. Uang hasil bobolan sebagian diberikan ke W di dalam lapas, selebihnya W dan E sepakat untuk mengolah uang tersebut melalui bisnis valuta asing (valas).

BERITA TERKAIT

"Ada sekitar 27 ATM. Tetapi karena kita mendapat laporan dari bank BCA, setidaknya ada tujuh ATM BCA yang dibobol oleh mereka," ujar AKBP Didik Sugiarto.

E mengajak M (32) dan A (34) untuk berperan sebagai penukar valas. W juga mendaulat S (31) bertugas membuat data identitas baru sesuai data identitas pemilik ATM. Setelah S berhasil membuat identitas baru sesuai ATM nasabah, M dan A bertugas menukarkan valas sesuai identitas nasabah.

Perbuatan ilegal tersebut telah dilakukan komplotan tersebut selama lebih dari tiga tahun. W mengaku secara mudah mengendalikan bisnis pembobolan uang ini dari dalam LP. Keuntungan dari hasil pembobolan ini W belikan sebuah mobil Xenia.

Untuk sementara, para pelaku ditahan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta. Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam pasal 363 KUHP juncto pasal 263 KUHP.

Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengembangkan kasus tersebut untuk mencari pelaku skimming ATM.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas