Kabareskrim: Jangan Sampai Kasus Daging Sapi Lemah di Pengadilan
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam analisa dari para saksi ahli.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Meskipun sudah melakukan gelar perkara dan meminta keterangan saksi ahli, namun hingga kini belum ada status tersangka dalam dugaan penimbunan dan kelangkaan daging sapi yang ditangani Bareskrim Polri.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan saat ini kasus tersebut masih dalam analisa dari para saksi ahli. Ia tetap berharap kasus ini bisa maju hingga persidangan.
"Tergantung nanti evaluasi keterangan ahli, masih dipelajari. Kan bukan kami yang tentukan. Jangan sampai lemahnya malah di persidangan, kalau lemah di persidangan malah gugur semua nanti," tutur Budi Waseso, Kamis (27/8/2015) di Mabes Polri.
Sebelumnya jenderal bintang tiga ini menuturkan penyidik telah mengindikasikan adanya unsur pidana dalam kasus itu.
Namun, penetapan tersangka memerlukan alat bukti pendukung. Untuk melengkapi alat bukti, Bareskrim mengajukan permintaan tambahan saksi dari kementerian dan saksi ahli independen.
“Kami meminta dua kementerian, yaitu Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian. Kami juga meminta dari KPPU. Kemudian ada beberapa saksi ahli independen,” kata dia.
Seperti diketahui, Rabu (12/8/2015) lalu penyidik Bareskrim mengeledah dua lokasi penggemukan sapi di daerah Tangerang. Ini dilakukan karena adanya kelangkaan daging sapi di pasaran.
Usaha penggemukan sapi yang diperiksa tersebut merupakan milik PT Brahman Perkasa Sentosa (BPS) di Jalan Kampung Kelor Nomor 33 Kecamatan Sepatan, Tangerang, Banten. Perusahaan tersebut dimiliki oleh BH, PH dan SH.
Lalu perusahaan penggemukan sapi kedua yang digerebek yakni PT Tanjung Unggul Mandiri (TUM) milik SH yang berlokasi di Tanjung Burung Nomor 33, Desa Kandang Genteng, Teluk Naga, Tangerang. Dari dua lokasi ini, ditemukan empat ribu ekor sapi siap potong yang diduga sengaja ditimbun.