Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengakuan Copet Tomo, Dapat Hasil Per Hari Sekitar Rp100 Ribu

Dari hasil mencopet, masing-masing mendapatkan hasil per hari sekitar Rp100 ribu.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pengakuan Copet Tomo, Dapat Hasil Per Hari Sekitar Rp100 Ribu
Warta Kota
Inilah Tomo, raja copet Jakarta yang sudah 25 tahun beraksi. Tomo akhirnya tertangkap Unit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat (28/8/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Marto Tugimin alias Tomo (57), melakukan aksi copet selama 25 tahun karena tidak mempunyai keahlian untuk bekerja.

"Saya tidak bisa bekerja yang lain," ujar Tomo kepada wartawan ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Tomo tinggal di Rusun Pinus Elok Blok B2 RT 19/09 Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Dia mengaku setiap hari beraksi bersama tiga rekannya, yakni Yanto Gondrong, Heri dan Yanto Botak.

Dari hasil mencopet, masing-masing mendapatkan hasil per hari sekitar Rp100 ribu. Dari perbuatan tercela itu, dia menghidupi istri dan tiga orang anak.

"Kami ada empat orang, jadi bagi-bagi kadang bisa dapat sekitar Rp 75-100 ribu. Uangnya hanya bisa buat makan, tidak bisa beli apa-apa dari dulu sampai sekarang kayak gini-gini aja," ujar Tomo.

Seorang pencopet, Tomo (57) mengakhiri aksi selama 25 tahun. Aparat Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap di tempat persembunyian wilayah Jakarta Selatan.‬

Penangkapan berawal dari laporan masyarakat terutama penumpang bus yang sering kehilangan barang-barang berharga.‬

Berita Rekomendasi

‪Aparat kepolisian menindaklanjuti laporan tersebut. Setelah melakukan perburuan, akhirnya pada 27 Agustus, aparat kepolisian menangkap Tomo di tempat persembunyian.‬

‪Dihadapan penyidik, Tomo mengaku sudah 25 tahun mencopet. Aksi Tomo dilakukan setiap hari dan uang hasil copetnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.‬

Dari tangan tersangka Tomo, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, dua unit HP dan uang hasil mencopet sebanyak Rp 2.300.000.‬

‪Aparat kepolisian masih mendalami kasus tersebut serta memburu teman-teman Tomo. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman enam tahun penjara.‬

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas