Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Pembuat Kosmetik Palsu Sasar Kalangan Menengah ke Bawah

Pelaku pembuat kosmetik palsu, RE alias S (43) menyasar masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Pelaku Pembuat Kosmetik Palsu Sasar Kalangan Menengah ke Bawah
Tribunnews.com/Glery L
Wadireskrimsus AKBP Iwan Kurniawan dan Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto mengungkap kasus kosmetik palsu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pembuat kosmetik palsu, RE alias S (43) menyasar masyarakat golongan ekonomi menengah ke bawah. Bahan baku membuat kosmetik dapat dibeli harga murah, tetapi membahayakan pengguna kosmetik.

Dia membeli bahan baku seperti hydroquinone, pewarna makanan merek kura-kura, botol pewangi, dan ginseng merek charabot dari Pasar Asemka, Jakarta Barat. Lalu, dia memproduksi kosmetik.

Hasil produksi sediaan farmasi tanpa izin edar tersebut dipasarkan antara lain ke Pasar Asemka, Pasar Raung, dan toko Intan Serang Banten. Dia menjual satu produk seharga Rp 10 ribu sampai Rp 12 ribu ke pasar.

"Market sudah ada. Bukan untuk pasar modern, tetapi ini pasar menengah ke bawah," tutur Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Agung Marlianto kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Senin (31/8/2015).

Aparat kepolisian menyita barang bukti satu container berupa kosmetik palsu, seperti sabun batang dan cream, serta bahan baku pembuat kosmetik dari Ruko Pallais de Europe 26, Lippo Karawaci, Tangerang, Rabu (26/8/2015).

Untuk meneliti kandungan kosmetik tersebut, Polda Metro Jaya bekerjasama dengan BPOM. Apabila terbukti melakukan pemalsuan merek, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.

"Penyidik sedang mendalami, kalau memang benar, maka bisa kedua undang-undang (Undang-Undang Merek dan Undang-Undang Kesehatan)," kata dia.

Berita Rekomendasi

Sejauh ini, pelaku diancam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dia diancam pidana penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas