Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim: Tersangka Korupsi CSR Pertamina Bisa Orang Dalam dan Pihak Luar

Bareskrim Polri kini tengah menyidik kasus dugaan korupsi proyek CSR Pertamina salah satunya Gerakan Menanam 1000 Pohon.‎

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Bareskrim: Tersangka Korupsi CSR Pertamina Bisa Orang Dalam dan Pihak Luar
Abdul Qodir/Tribunnews.com

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  ‎Bareskrim Polri kini tengah menyidik kasus dugaan korupsi proyek CSR Pertamina salah satunya Gerakan Menanam 1000 Pohon.‎ Atas kasus itu, Selasa (1/9/2015) Bareskrim menggeledah kantor Pertamina Foundation, Selasa (1/9/2015) di Jl Sinabung, Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak mengatakan penggeledahan dilakukan terkait proyek gerakan menabung atau menanam pohon, Sekolah Sobat Bumi, Beasiswa Sobat Bumi, dan sekolah Sepak Bola Pertamina.

‎Taksiran kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp 126 miliar dimana anggaran itu masuk dalam tahun anggaran 2012-2014 sebesar Rp 256 miliar. Victor juga menampik banyaknya pendapat yang mengatakan dana CSR tak merugikan negara.

"Ada yang berpendapat bahwa CSR tidak merugikan negara, jangan lupa bahwa Laporan keuangan pemerintah pusat, CSR itu masuk di situ, CSR adalah keuangan negara yang dipisahkan, kerugian kurang lebih Rp 126 miliar dari tahun 2012-2014, total sebenarnya Rp 256 miliar proyeknya," tegas Victor.

Lebih lanjut, ketika ditanya soal penetapan tersangka, Victor menjawab saat ini memang belum ada penetapan tersangka namun indikasi calon-calon tersangka sudah dikantongi.

Termasuk soal Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus ini, Victor mengaku ia sudah menandatangani namun belum diketahui apakah sudah dikirim ke Kejaksaan atau belum.

"Indikasi tersangka ada, tapi belum ditetapkan sebagai tersangka. ‎Tersangkanya tentu dari dalam tapi mungkin juga dari luar. Disamping menerapkan pasal korupsi kami subsider juga ke Pasal 374 KUHP (penggelapan) untuk menjaring tersangka yang lebih luas," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas