Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolda Bantah Polisi Lakukan Kriminalisasi Terhadap Buruh KSBSI

"Saat ini, mereka ditahan di Polda Metro Jaya," tutur Surnadi, Ketua DPC FSBKAMIPARHO KSBSI, kepada wartawan, Selasa (1/9/2015).

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kapolda Bantah Polisi Lakukan Kriminalisasi Terhadap Buruh KSBSI
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Massa buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Indonesia (GBI) berdemonstrasi melintasi Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015). Demonstrasi dilakukan karena adanya ancaman PHK besar-besaran seiring dengan menurunnya daya beli buruh dan anjloknya nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS) yang berdampak pada pelemahan ekonomi Indonesia. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Tito Karnavian, membantah aparat kepolisian melakukan kriminalisasi anggota buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI)

"Kriminalisasi itu tidak ada unsur pidana, tetapi dipidanakan. Kalau ada unsur pidana, lalu, diproses hukum itu bukan kriminalisasi," tutur Irjen Tito Karnavian kepada wartawan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (1/9/2015).

Massa buruh Kofederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) membawa jeruji penjara. Ini bentuk aksi unjuk rasa karena diduga terjadi krimininalisasi terhadap anggota KSBSI.

Berdasarkan pemantauan, jeruji penjara berwarna hitam berukuran 8X10 meter membentuk persegi. Di dalam jeruji tersebut terdapat seseorang. Ini diibaratkan seperti seorang tahanan.

"Kami membawa jeruji penjara. Ini sebagai simbol. Ada upaya kriminalisasi empat orang, yaitu Borman, Budianto, Muhlihudin, dan Triono. Saat ini, mereka ditahan di Polda Metro Jaya," tutur Surnadi, Ketua DPC FSBKAMIPARHO KSBSI, kepada wartawan, Selasa (1/9/2015).

Dia menjelaskan peristiwa penahanan empat orang anggota KSBSI ditahan karena diduga melakukan perusakan di depan kantor Walikota Jakarta Timur pada bulan Juli 2015.

Mereka menuntut pihak Pemerintah Kota Jakarta Timur memberikan perlindungan kepada para pekerja. Meminta perlindungan setelah PT Master Steel diduga melakukan tindak semena-mena dengan cara pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 258 karyawan.

Berita Rekomendasi

"Gara-gara aksi di kantor Walikota Jakarta Timur terkait kebijakan berbeda dalam satu rumah. Kami melawan ada chaos, pagar rubuh. Lalu ditangkap pada Juli 2015. Ditahan di Polda Metro Jaya," kata dia.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas