Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jambret Bela Diri "Tasnya Hanya Kesenggol dan Nyangkut Pak, Sehingga Kebawa Sama Saya"

"Saya kaget dan langsung teriak maling," kata Evelin.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jambret Bela Diri
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Dermawan (45) guru privat bahasa Inggris babak belur dihajar warga setelah kedapatan menjambret tas Evelin Margareta (28) seorang ibu rumah tangga di Jalan Bakti Jaya, RT 6 RW 1, Kelurahan Baktijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kamis (10/9/2015) sekira pukul 14.00.

Meski dihajar warga, kepada petugas Dermawan tetap berdalih bahwa ia hanya menyenggol tas Evelin, namun terbawa karena terburu-buru hendak mengajar les privat bahasa Inggris.

"Alasannya sangat aneh, kalau hanya menyenggol, kenapa tas saya bisa kebawa sama dia sampai 20 meter," kata Evelin yang geram atas aksi pelaku.

Evelin menuturkan saat kejadian ia sedang berjalan di Jalan Bakti Jaya. Tanpa disangka-sangka dari belakang, Dermawan yang mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit Hitam B 6099 BMR merampas tasnya.

"Saya kaget dan langsung teriak maling," kata Evelin.

Karena panik, Dermawan nyaris menabrak sejumlah anak yang bermain di jalanan dan akhirnya terjungkal dari motornya. Ia lalu dibekuk warga dan menjadi bulan-bulanan massa. Walau sudah beberapa kali menerima bogem mentah warga, warga Kelurahan Sidomulo, Cibinong itu tetap berdalih tidak menjambret.

"Tasnya hanya kesenggol saya pak, dan nyangkut. Sehingga kebawa sama saya," kata Dermawan kepada warga. Ia akhirnya dibawa ke Polsek Sukmajaya untuk menghindari amukan warga.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polresta Depok Komisaris Teguh Nugroho, mengatakan dari pengakuannya pelaku adalah guru privat les bahasa Inggris.

Walau berdalih, kata Teguh, dari keterangan korban dan sejumlah saksi mata, dipastikan pelaku merampas tas korban.

"Kami masih dalami, apakah pelaku bagian dari jaringan kelompok penjambret tertentu," kata Teguh.

Menurutnya saat ini pelaku diamankan di Polsek Sukmajaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP dengan pemberatan yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara.

Penulis: Budi Sam Law Malau


Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas