Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kisah Perjuangan Ibu 4 Anak Rebut Kembali Tanahnya yang Dikuasai PLN

Peluang Rita untuk mendapatkan haknya makin terwujud, setelah dalam sidang gugatannya di PN Depok

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Kisah Perjuangan Ibu 4 Anak Rebut Kembali Tanahnya yang Dikuasai PLN
Warta Kota/Budi Sam Law Malau
Rita Sari (48) berjilbab hijau muda saat sidang gugatan di PN Depok, Kamis (10/9/2015). Ia menggugat PLN Gandul Cinere atas lahan miliknya yang dijadikan menara Sutet, tanpa kuasa hukum. 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Perjuangan Rita Sari (48) ibu empat anak untuk mendapatkan kembali haknya berupa lahan 200 meter di Jalan Pitara RT 01/RW 19 Kelurahan Pancoran Mas, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok, sejak 2011 lalu patut diacungi jempol.

Melalui serangkaian proses hukum, Rita yang meraza dizalimi tak kenal lelah untuk memperoleh kembali lahan miliknya yang digunakan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Gandul Cinere mendirikan menara Sutet sejak 2006 lalu.

"Keluarga yang memotivasi saya terus mempertahankan hak kami sehingga saya terus berjuang atas hak kami," kata Rita kepada Warta Kota, Jumat (11/9/2015).

Apalagi kata dia, anak pertamanya yang berusia sekitar 20 tahun kini menderita kanker otak dan harus menerima kenyataan tak bisa berbuat apa-apa karena hanya terbaring di tempat tidur.

"Kemiskinan kami membuat saya kuat. Apalagi anak pertama saya menderita kanker otak. Ini membuat saya yakin kebenaran akan terungkap," kata Rita.

Upayanya saat ini sepertinya akan benar-benar membuahkan hasil. Setelah gugatannya atas lahan 200 meter yang dibangun menara Sutet oleh PLN dinyatakan kurang bukti oleh PN Depok tahun 2011 lalu, Rita kembali melakukan gugatan Juni 2015 ini.

"Ini setelah saya mendapatkan bukti-bukti baru dari beberapa pihak yang simpati terhadap saya," kata Rita yang merupakan istri siri, sehingga harus menghidupi empat anaknya dengan berdagang kecil-kecilan.

Berita Rekomendasi

Peluang Rita untuk mendapatkan haknya makin terwujud, setelah dalam sidang gugatannya di PN Depok, Kamis (10/9/2015) lalu, sejumlah bukti yang ada memperkuat semua argumennya atas lahan 200 meter yang dijadikan menara sutet PLN.

Satu persatu bukti yang dipaparkan Rita tak terbantahkan oleh PLN Gandul Cinere serta BPN Kota Depok di muka pengadilan.

Dalam sidang gugatan Rita di PN Depok, Kamis (10/9/2015) yang beragenda pembuktian dari BPN Kota Depok, semuanya menunjukkan bahwa lahan lokasi tapak menara Sutet PLN yang dibangun, ternyata salah lokasi.

Lokasi sebenarnya menurut lahan yang dibeli PLN, seharusnya sekitar 200 meter dari lokasi menara berdiri saat ini, di mana di sana ada lahan milik Rita.

Karenanya, Ketua Majelis Hakim Lisma, meminta Rita menghadirkan saksi untuk penguat argumennya dalam sidang berikutnya 17 September mendatang.

"Untuk itu, Ibu Rita saya minta menyiapkan saksi yang mengetahui benar masalah ini," kata Lisma.

Rita pun mengiyakannya dan siap menghadirkan dua saksi yang menunjukkan bahwa lahan dimana tapak menara PLN Gandul Cinere itu berdiri itu adalah miliknya.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas