Ahok: Usir Oknum Penghuni Rusun yang Tidak Ubah Alamat di KTP-nya
Oknum yang dimaksud Ahok adalah orang yang sudah menjadi penghuni rusun, namun orang itu tidak mengubah alamat di kartu tanda penduduknya.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, memerintahkan Dinas Perumahan untuk lebih keras menindak mafia rumah susun (rusun).
Ia sudah membuat standar operasional prosedur (SOP) agar Dinas Perusahaan menindak oknum-oknum yang 'bandel' di rusun. Oknum yang dimaksud Ahok adalah orang yang sudah menjadi penghuni rusun, namun orang itu tidak mengubah alamat di kartu tanda penduduknya.
"Warga tidak ganti KTP (alamat) rusun, sedangkan banknya sudah dibikinkan. Saya tekan (dinas perumahan) kemarin. Saya tidak mau tahu, siapapun yang punya rekening bank, kalau alamatnya enggak sesuai rusun, usir," ujar Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (14/9/2015).
Mantan Bupati Belitung Timur ini, juga meminta Dinas Kependudukan Catatan Sipil untuk mengkroscek hal itu, "Misal, kamu pindah dari Muara Baru ke Marunda, eh udah dapat KTP, kamu pindah dari Marunda. Itu kamu jual, masuk orang baru," ujarnya.
Itu kata Ahok, telah terjadi dari 2013 hingga 2015. Ia menyebut oknum-oknum itu adalah mafia rusun. Ahok mengungkapkan, pihak kepolisian telah berhasil menangkap tiga mafia itu beberapa waktu lalu. Namun kata Ahok, "Hampir 2000 (mafia rusun) yang main," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.