Gubernur Ahok Pecat 120 PNS
Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku telah memecat 120 Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Penulis:
Dennis Destryawan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, mengaku telah memecat 120 Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak menjabat dari 14 November 2014 lalu.
Ahok mengatakan menjadi satu di antara beberapa anggota Komisi II DPR RI dan Badan Legslasi, yang merancang perumusan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
"Belum setahun, saya sudah demosi (turun jabatan) sampai 2500 PNS, pecat PNS lebih dari 120, dan saya mau pecat 30 PNS lagi," kata Ahok saat menyampaikan sambutan dalam Seminar "Kekuatan Perempuan, Inspirasi Perubahan", di Balai Agung, Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (15/9/2015).
Dalam UU ASN, kata Ahok, PNS bisa dirotasi, promosi, demosi, bahkan juga bisa dipecat. Ahok mengatakan tidak akan memberi toleransi kepada oknum PNS yang menyalahgunakan anggaran.
Kata Ahok, kalau keluarga PNS membutuhkan uang, mereka bisa melapor kepadanya. Ia sendiri sedang bingung menghabiskan uang operasionalnya dari tahun lalu.
"Kasih tahu saya kalau mau nebus ijazah anak atau biaya kuliah anak. Karena saya bingung menghabiskan uang operasional saya dan tahun lalu saya sudah kembalikan uang operasional sebesar Rp 4,8 miliar. Karena orang-orang yang mau ditolong sudah semakin sedikit," kata Basuki.