Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penghuni Rumah Dinas Polri Sesalkan Tindakan Semena-mena Polisi

"Saya kecewa berat ada penertiban ini. Emosi bercampur aduk. Saya tinggal di sana sejak tahun 1953," ujar Afiat.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Penghuni Rumah Dinas Polri Sesalkan Tindakan Semena-mena Polisi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Afiat Djajanegara (65) menganggap Polri tak menghargai keluarga pensiunan polisi karena menggusur penghuni dari rumah dinas. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Afiat Djajanegara (65) merenung menatap rumah dinas kepolisian di Jalan Wijaya XV dan XVI ditertibkan. Dia menangis melihat rumah yang ditempati sejak ia berusia tiga tahun diambil alih Polri.

Ayah tiga anak itu merupakan kepala keluarga dari 12 kepala keluarga yang rumahnya menjadi korban penertiban. Dia
merasa instansi penegak hukum pimpinan Jenderal Badrodin Haiti itu tidak menghargai jasa ayahnya, Elom Djajanegara, seorang pensiunan polisi berpangkat terakhir AKBP.

"Saya kecewa berat ada penertiban ini. Emosi bercampur aduk. Saya tinggal di sana sejak tahun 1953," ujar Afiat ditemui di lokasi dekat rumah dinas ayahnya milik Polri, Selasa (15/9/2015).

Rumah dinas Polri di Jalan Wijaya XV dan XVI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. (Tribunnews.com/Glery Lazuardi)

Penertiban itu membuat dia bersama istri dan tiga orang anaknya terpaksa pergi dari tempat tersebut. Ia mengontrak sebuah rumah di Jalan Pinang Emas, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Dia merasa aparat kepolisian telah bertindak secara tidak adil. Seharusnya, rumah yang berdiri di tanah negara dapat dibeli. Ini berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960.

Berita Rekomendasi

"Jadi rumah milik negara yang ditempati lebih dari 30 tahun menurut Undang-Undang Agraria timbul hak untuk memiliki rumah dengan membeli kepada negara," terang dia.

Afiat bersama dengan warga lainnya yang menjadi korban mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan diajukan pada bulan April 2015.

Sayang, saat hendak berproses dan membuktikan di pengadilan, menurut Afiat, aparat kepolisian 'mengusir paksa' warga dari rumah yang ditempati selama puluhan tahun. Mereka menyayangkan kondisi ini.

"Kami mengajukan kepada pengadilan untuk membuktikan. Polisi punya pasukan bisa melakukan hal apa saja. Meskipun proses hukum sedang berjalan," tambah dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas