Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembuatan SIM, Polri Klaim Tak Diskriminasi dengan Penyandang Disabilitas

Mabes Polri mengklaim pihaknya tak diskriminasi dalam masalah pembuatan SIM

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pembuatan SIM, Polri Klaim Tak Diskriminasi dengan Penyandang Disabilitas
Net
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mengklaim pihaknya tak diskriminasi dalam masalah pembuatan SIM, baik untuk penyandang disabilitas, maupun warga biasa. Sebab menurut Waka Korlantas, Brigjen Pol Sam Budigudian, pihaknya berprinsip melayani.

"Pada intinya tidak ada diskriminasi dan prinsip kami adalah melayani," kata Sam usai sidang uji materi di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2015).

Sam menerangkan, untuk penyandang cacat sudah diatur dalam Pasal 80 Undang-Undang Lalu-lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Penyandang cacat juga diberikan syarat khusus yang diatur dalam Pasal 35 UU LLAJ.

"Jadi ada pertimbangannya, bukan berarti kita tidak bisa keluarkan SIM D. Di (Polda) Metro Jaya, kami sudah keluarkan 3.000 SIM D," kata Jenderal Polisi bintang satu itu.

Dalam kesempatan sama, Sam mengatakan pihaknya juga akan mendalami kesaksian dari Kusbandono, warga Tuban penyandang disabilitas yang sulit mendapatkan SIM D. Untuk diketahui, Kusbandono datang ke MK sebagai saksi dari pihak pemohon uji materi UU LLAJ.

"Kami akan dalami dulu kesaksiannya,"katanya.‎

BERITA REKOMENDASI
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas