Polisi Sebar 15 Ribu Brosur Berisi Ancaman Hukuman Cegah Kebakaran di Tambora
Polsek Tambora mengingatkan ancaman hukuman pidana bagi mereka yang lalai dan menimbulkan kebakaran.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wilayah Tambora, Jakarta Barat rawan terjadi kebakaran. Sebagai upaya pencegahan, aparat Polsek Tambora menyampaikan imbauan kepada masyarakat.
Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Wirdhanto, mengatakan upaya ini dilakukan agar masyarakat lebih berhati-hati dan perhatian terhadap bahaya kebakaran.
"Kalau masyarakat lalai atau ceroboh menyebabkan terjadi kebakaran bisa diancam hukuman pidana sesuai Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," kata Wirdhanto di Jakarta, Rabu (16/9/2015).
Imbauan yang dimaksud berisi antisipasi kebakaran dan ancaman hukuman bagi yang lalai sampai menimbulkan kebakaran. Imbauan itu disampaikan melalui penyebaran brosur dan stiker serta pemasangan spanduk.
Sebanyak 15.000 brosur dan stiker disebar dan ditempel di tempat yang mudah dilihat warga, seperti di rumah, tempat makan dan tempat ibadah.