Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Sebar 15 Ribu Brosur Berisi Ancaman Hukuman Cegah Kebakaran di Tambora

Polsek Tambora mengingatkan ancaman hukuman pidana bagi mereka yang lalai dan menimbulkan kebakaran.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Polisi Sebar 15 Ribu Brosur Berisi Ancaman Hukuman Cegah Kebakaran di Tambora
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Warga mencari barang yang masih bisa dimanfatkan diantara reruntuhan sisa bangunan yang terbakar di Rt 16/01, Kelurahan Angke, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Jumat (19/12/2014). Kebakaran yang menghanguskan 45 rumah yang dihuni 75 kk ini, meminta korban jiwa, Yanti (40) yang tengah hamil dan Teguh (5). WARTA KOTA/NUR ICHSAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wilayah Tambora, Jakarta Barat rawan terjadi kebakaran. Sebagai upaya pencegahan, aparat Polsek Tambora menyampaikan imbauan kepada masyarakat.

Kapolsek Tambora, Komisaris Polisi Wirdhanto, mengatakan upaya ini dilakukan agar masyarakat lebih berhati-hati dan perhatian terhadap bahaya kebakaran.

"Kalau masyarakat lalai atau ceroboh menyebabkan terjadi kebakaran bisa diancam hukuman pidana sesuai Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," kata Wirdhanto di Jakarta, Rabu (16/9/2015).

Imbauan yang dimaksud berisi antisipasi kebakaran dan ancaman hukuman bagi yang lalai sampai menimbulkan kebakaran. Imbauan itu disampaikan melalui penyebaran brosur dan stiker serta pemasangan spanduk.

Sebanyak 15.000 brosur dan stiker disebar dan ditempel di tempat yang mudah dilihat warga, seperti di rumah, tempat makan dan tempat ibadah.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas