Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penjualan Kambing Kurban Menurun Sejak Ada Larangan Berjualan di Trotoar

Dari 50 ekor kambing yang dibawanya dari Wonogiri ke Jakarta hanya 35 ekor yang terjual.

Penulis: Valdy Arief
Editor: Mohamad Yoenus
zoom-in Penjualan Kambing Kurban Menurun Sejak Ada Larangan Berjualan di Trotoar
Tribun Jateng/Wahyu Sulistiyawan
Kambing kurban. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak adanya larangan dari Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk berjualan hewan kurban pada 2014, Saimin (45), pedagang kambing kurban, mengaku hasil penjualannya menurun.

"Sejak 2014, hasil dagangan saya tidak sebagus tahun-tahun sebelumnya," kata Saimin di tempatnya berjualan, Matraman, Jakarta, Sabtu (19/9/2015).

Pria asli Wonogiri, Jawa Tengah ini, menjelaskan pada 2014, dari 50 ekor kambing yang dibawanya dari Wonogiri ke Jakarta hanya 35 ekor yang terjual. Selebihnya harus dia bawa kembali ke Wonogiri.

"Tahun kemarin (2014), ada 15 ekor yang saya bawa kembali ke Wonogiri. Rugi sekitar Rp 40 juta," ujarnya.

Saimin yang sudah berjualan hewan kurban selama lima tahun di sepetak lahan pinggir ruas Jalan Matraman, menyebutkan sebelum 2014 seluruh kambingnya selalu habis terjual.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai buruh di rumah potong hewan di Wonogiri, Jawa Tengah ini, mengungkapkan hal yang sama juga dialami oleh teman-temannya sesama penjual hewan kurban.

BERITA TERKAIT

"Saya sudah lima hari jualan, baru empat ekor kambing yang laku. Ini hampir sama dengan tahun lalu, tapi mudah-mudah dekat Idul Adha nanti laku semua," ujarnya.

Meski demikian, Saimin menyatakan akan tetap berjualan kambing kurban.

Menurutnya usahanya tidak melanggar aturan yang dikeluarkan Gubernur Jakarta karena dia tidak berjualan di trotoar, melainkan di lahan kosong yang berada di pinggir jalan.

Pemerintah DKI Jakarta, pada 2014 melalui Instruksi Gubernur No. 67 tahun 2014, melarang penjualan dan penyembelihan hewan kurban di fasilitas umum seperti taman dan trotoar jalan.

Larangan serupa kembali dikeluarkan pada tahun ini melalui Instruksi Gubernur No. 168 tahun 2015. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas