Psikolog: Anak Pelaku Kejahatan Sebaiknya Direhabilitasi Jangan Dipenjara
Anak sebagai pelaku kejahatan ditangani dengan cara memberikan upaya rehabilitasi.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Psikolog Klinis, Kasandra Putranto, mengatakan anak sebagai pelaku kejahatan ditangani dengan cara memberikan upaya rehabilitasi.
Upaya ini dinilai lebih baik dibandingkan memberikan hukuman pidana penjara kepada anak itu.
Sebab, penerapan hukuman pidana penjara dianggap Kasandra, belum tentu memberikan efek jera. Justru, disinyalir di dalam jeruji besi tersebut, mereka mendapatkan pembelajaran mengenai hal-hal yang tidak baik.
“Prinsip diupayakan perbaikan bukan merusak masa depan. Dalam Lembaga Pemasyarakat belum tentu lebih baik. Model seperti itu tidak efektif, pelaku kejahatan ke luar penjara lalu melakukan lagi,” ujar Kasandra ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (19/9).
Menurut Kasandra, aparat kepolisian harus membedakan penanganan kasus orang dewasa dan anak sebagai pelaku kejahatan. Dia menilai proses hukum tetap berjalan, tetapi prosedur seperti pemeriksaan dan penerapan hukuman harus dibedakan.
“Ada pengecualian dalam kasus anak sebagai pelaku kejahatan. Kami yakin anak masih punya masa depan yang baik,” tuturnya.
Penanganan kasus penganiayaan hingga berujung tewasnya, NAA (8), mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Anak dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Ini merupakan hasil koordinasi antara aparat Polres Metro Jakarta Selatan dengan sejumlah stake holder di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (19/9) siang.
Stake holder itu, seperti Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, SDN 07 Pagi Kebayoran Lama, Psikolog, Tim Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (TP2TP2A), dan ahli hukum pidana.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat, mengatakan anak belum berusia 12 tahun diduga melakukan tindak pidana maka diserahkan kembali kepada orang tua atau wali. Ini berdasarkan pasal 21 UU Nomor 11 Tahun 2012.
"Dalam proses penyidikan dikembalikan kepada pihak orang tua," tutur Kombes Wahyu ditemui di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Sabtu (19/9).
Sementara, pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan perkara anak di pengadilan negeri wajib diupayakan Diversi. Diversi merupakan pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana. Aturan mengenai Diversi tercantum di pasal 7 UU Nomor 11 Tahun 2012."Terkait dugaan pidana itu (Diversi,-red) mekanisme proses untuk peradilan anak," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.