Bunuh Tata Chubby, Prio Didakwa Penjara Seumur Hidup
JPU membacakan dakwaanya di depan majelis hakim dengan didengarkan langsung oleh terdakwa
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Prio Santoso (24), terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfi Sahrin Alias Mpih alias Tata Chubby (26) didakwa hukuman seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sidang perdana yang di pimpin oleh hakim ketua Majelis Nelson Sianturi. Sidang baru dimulai sekitar pukul 14.15 WIB yang mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU membacakan dakwaanya di depan majelis hakim dengan didengarkan langsung oleh terdakwa. Di dalam dakwaannya, JPU mendakwa Rio dengan dakwah Primair dan subsidiair.
Tampak Prio yang memakai kemeja putih dibalut rompi tahanan PN Jakarta Selatan berwarna merah. Dia tampak lebih sering menunduk saat duduk di kursi terdakwa. Raut wajahnya tampak datar saat JPU membacakan rincian dakwaan padanya. Sepanjang sidang pun, tak banyak kata yang keluar dari mulut Rio. Dia hanya beberapa kali bersuara, saat hakim menanyakan kebenaran identitasnya.
Dalam dakwaan primer, Rio didakwa telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 339 KUHP," ujar JPU, Wahyu Oktaviandi saat membacakan dakwaannya di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).
Sedangkan didalam dakwaan Subsidiair, JPU mendakwa Rio, telah dengan sengaja merampas nyawa orang lain. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 338 KUHP," ujarnya.
Kemudian, didalam dakwaan kedua, Rio didakwa telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri ataupun peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang diciri, jika perbuatan itu mengakibatkan kematian.
"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 365 ayat (1) junto ayat (3) KUHP," ujarnya.
Atas perbuatannya tersebut, Terdakwa Rio didakwa diduga telah melanggar pasal 339 KUHP, pasal 338 KUHP dan pasal 365 ayat 1 jo ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup. "Terdakwa didakwa denga pasal 339, pasal 338 dan pasal 365 Ayat 1 jo ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup," tuturnya.
Sidang perdana kasus pembunuhan Deudeuh sendiri berlangsung hanya sekitar 30 menit. Usai tim JPU membacakan dakwaan, tampak terjadi diskusi antara Prio dengan tim kuasa hukumnya. Namun sebelum persidangan kali ini ditutup, kuasa hukum Prio menyebut tidak akan mengajukan eksepsi atas dakwaan dari tim JPU.
"Kita tadi tudak mengajukan eksepsi biar fokus dalam melihat keterangan saksi yang akan dihadirman JPU. Tadi kita dengar sendiri dari dakwaannya tidak ada saksi yang melihat itu kan, semua keterangan Prio. Jadi kita fokus pada materi kasusnya saja," kata kuasa hukum Prio, Ahmad Ramzy. (Bintang Pradewo)