Jaksa Tuntut Udar Pristono 19 Tahun Penjara, Berapa Tahun Putusan Hakim?
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bakal memutus terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta periode 2012-2013, Udar Pristono, Senin (21/9/2015).
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
Mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta Dengarkan Vonis Hakim Tipikor
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bakal memutus terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta periode 2012-2013, Udar Pristono, Senin (21/9/2015).
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa Penutut Umum Victor Antonius menyebutkan, Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pencairan dana TransJakarta.
"Terdakwa telah merugikan negara dan tidak menunjukan sikap menyesali perbuatannya. Karenanya tidak ada bukti yang meringankan terdakwa," kata Jaksa Victor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015) lalu.
Dalam perkara tersebut, Pristono didakwa dengan tiga dakwaan yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus transjakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 63,9 miliar, masing-masing sebesar Rp 9,576 miliar pada periode 2012 dan Rp 54,389 pada 2013.
Udar diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.