Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Tuntut Udar Pristono 19 Tahun Penjara, Berapa Tahun Putusan Hakim?

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bakal memutus terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta periode 2012-2013, Udar Pristono, Senin (21/9/2015).

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Jaksa Tuntut Udar Pristono 19 Tahun Penjara, Berapa Tahun Putusan Hakim?
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (13/7/2015). Udar dituntut kurungan penjara selama 19 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan terkait kasus dugaan memperkaya diri dan atau orang lain atau korporasi serta tindak pidana pencucian uang dalam proyek pengadaan bus Transjakarta tahun anggaran 2012-2013. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Mantan Kadis Perhubungan DKI Jakarta Dengarkan Vonis Hakim Tipikor

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor bakal memutus terdakwa kasus korupsi pengadaan bus TransJakarta periode 2012-2013, Udar Pristono, Senin (21/9/2015).

Mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta tersebut dituntut 19 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Jaksa Penutut Umum Victor Antonius menyebutkan, Udar terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait pencairan dana TransJakarta.

"Terdakwa telah merugikan negara dan tidak menunjukan sikap menyesali perbuatannya. Karenanya tidak ada bukti yang meringankan terdakwa," kata Jaksa Victor di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/7/2015) lalu.

Dalam perkara tersebut, Pristono didakwa dengan tiga dakwaan yaitu dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan bus transjakarta periode 2012 dan 2013 sehingga merugikan keuangan negara hingga Rp 63,9 miliar, masing-masing sebesar Rp 9,576 miliar pada periode 2012 dan Rp 54,389 pada 2013.

Udar diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp 1 miliar.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas