Pemprov DKI Jakarta Usir 41 Penghuni Rusunawa Marunda
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar penertiban penghuni rumah susun sewa Marunda di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/9/2015).
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Dennis Destryawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menggelar penertiban penghuni rumah susun sewa Marunda di Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/9/2015).
Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI, Ika Lestari Aji, menyampaikan penertiban fokus di klaster B. Hasilnya, ada 27 unit hunian disegel dan 14 unit hunian digembok lantaran sang penghuni tak dapat menunjukan surat perjanjian sesuai KTP.
"Totalnya ada 41 unit yang kita tindak, 27 unit kita segel dan 14 unit kita gembok," ujar Ika kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2015).
Ia menjelaskan sesuai intruksi Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, para penghuni rusunawa milik Pemprov DKI yang belum mengantongi SP dan KTP sesuai domisili rusun harus diusir.
Penertiban penghuni rusunawa Marunda, Cilincing, Jakarta Utara, berlangsung, Jumat (19/9/2015) sore hingga malam. Sebanyak 100 personel gabungan dilibatkan terdiri dari Dinas Perumahan dan Gedung Pemda, Satpol PP DKI, Polsek Cilincing. Wali Kota Jakarta Utara dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI turut mendampingi penertiban ini.