AS Palsukan Voucher Tiket Gratis Garuda Indonesia Selama Enam Bulan
Dia memanfaatkan kelemahan pengawasan internal Garuda.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang marketing analis PT Garuda Indonesia, AS (46), selama enam bulan memalsukan voucher tiket gratis maskapai Garuda Indonesia.
Dia memanfaatkan kelemahan pengawasan internal Garuda.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti mengatakan, pelaku beraksi membuat voucher tiket gratis asli yang dipalsukan sejak September 2014-Februari 2015 atau selama enam bulan.
Untuk rute dari tiket itu, Krishna menjelaskan, ada tiga rute yang dipalsukan. Setiap bulan, tersangka menjual enam hingga 10 tiket voucher gratis. Setiap penjualan, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 5 juta.
"Ada tiga rute yaitu Jakarta-Seoul-Jakarta, Denpasar-Seoul-Denpasar dan Jakarta-Denpasar-Jakarta," tutur Krishna ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/9).
Dia menjelaskan tersangka memanfaatkan event yang diajukan kepada PT Garuda Indonesia. Misalnya ada event golf mengajukan proposal sponsor kepada maskapai internasional itu.
Pihak Garuda Indonesia tidak mengapprove event tersebut, pelaku sebagai marketing berkata dapat memenuhi sponsor untuk event itu, sehingga uang masuk ke tangan tersangka.
Untuk event yang tidak di approve, tetapi di approve sendiri oleh tersangka, event itu mendapatkan tiket voucher gratis sebanyak enam voucher dengan tetap ada lambang Garuda Indonesia.
"Ini didukung cap Garuda, cap nama dan voucher tiket gratis yang mudah diakses tersangka, jadi dia mudah memalsukan, dia juga memalsukan tanda tangan," ungkap Krishna.
Tersangka secara mudah mendapatkan akses untuk melakukan kejahatan karena semuanya tersedia di meja administrasi. Lemahnya sistem dalam pengawasan pemberian tiket voucher gratis diharapkan menjadi pembelajaran bagi PT Garuda Indonesia.
Dari aksinya selama enam bulan, tersangka mendapatkan total uang sebanyak Rp 60 juta. Sementara, pihak PT Garuda Indonesia menderita kerugian sebesar Rp 1,4 miliar karena memberangkatkan para pemegang tiket voucher gratis untuk tiga rute tujuan.
Aparat kepolisian menangkap pelaku dan menyita barang bukti, seperti empat lembar voucher komplimen dari Garuda warna orange, empat lembar voucher komplimen dari Garuda warna biru, tujuh lembar tiket elektrik, tujuh lembar foto copy pasport dan dua lembar invoice pembayaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.