Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VSI Serahkan Bukti Salah Geledah Kejagung di PN

bukti-bukti yang diberikan kepada hakim ialah berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya.

Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak PT Victoria Securities Indonesia (VSI) yang didampingi kuasa hukumnya, memperlihatkan bukti penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kepada Hakim Tunggal, Ahmad Khusairi dalam sidang Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (22/9).

Hakim juga melihat sejumlah bukti milik termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung, dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik ini.

Penasihat hukum PT VSI, Eko Sapta Putra mengatakan, bukti-bukti yang diberikan kepada hakim ialah berupa fotokopi salinan penetapan PN Jakarta Pusat, dan beberapa bukti lainnya.

"Iya kalau dari pihak kita cuma fotokopi salinan penetapan dari PN Jakpus sama berita acara penggeledahan," kata Eko.

Dirinya menyebutkan alasan mengapa PT VSI jug menyerahkan berita acara penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Menurutnya, dari berita acara tersebut Hakim akan jelas melihat bahwa Kejagung telah salah menggeledah.

"Jadi dari berita acara membuktikan dia menggeledah di mana, dari penetapan pengadilan seharusnya dia menggeledah di mana," katanya.

Seperti diketahui, perseteruan antara PT VSI dan Kejagung bermula dari penanganan kas dugaan korupsi dalam penjualan hak tagih (cessie) milik Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) terhadap Victoria Securities International Corporation.

Berita Rekomendasi

Dalam mengusut kasus tersebut, Kejagung melakukan penggeledahan untuk mencari bukti-bukti. Namun, yang digeledah oleh pihak Kejagung justru kantor PT VSI, yang ternyata tidak ada kaitannya dengan kasus penjualan cessie BPPN.

Kesalahan geledah yang dilakukan Kejagung, menurut PT VSI terlihat dari surat penetapan PN Jakpus. Dalam surat penetapan penggeledahan tercantum bahwa, yang diperbolehkan digeledah oleh Kejagung yakni kantor VSIC. Lantaran kesalahan geledah itu, kemudian PT VSI mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.(Yudho Winarto)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas