Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Sopir Taksi Blue Bird Ditangkap karena Tabrak Aparat Kepolisian

Aparat Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi Blue Bird berinisial, DCT alias D

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Sopir Taksi Blue Bird Ditangkap karena Tabrak Aparat Kepolisian
Glery Lazuardi/Tribunnews.com
Foto: sopir taksi Blue Bird berinisial, DCT alias D 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Polda Metro Jaya menangkap seorang sopir taksi Blue Bird berinisial, DCT alias D.

Dia melakukan perlawanan terhadap petugas saat hendak ditilang di Jalan DI Panjaitan, Cawang, pada Rabu (30/9) sekitar pukul 17.30 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Krishna Murti, mengatakan DCT memarkir kendaraan di tempat dilarang. Ketika, petugas menindak, sopir bukan menuruti malah menabrak petugas.

"Satu orang (petugas,-red) terluka karena mental dan satu orang berada di atas kap mobil ketika sopir melarikan diri sejauh 1 km," tutur Krishna ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (1/10/2015).

Krishna menjelaskan, DCT sudah ditangkap sejak Rabu malam. Sampai saat ini, dilakukan pemeriksaan. Pada Kamis sore akan dilakukan gelar perkara apabila cukup bukti maka dilakukan penahanan.

Pelaku diduga melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dan atau pasal 212 KUHP. Dia diancam hukuman pidana penjara selama 5 tahun.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas