Dua Pengangguran Ini Kebiasaan 'Nyabu' di Kontrakan
Petugas membekuk dua pengangguran ini saat asyik mengisap sabu, dan menyita 5 paket sabu seberat 3,22 gram.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Irwin Agustian (24) dan Yulianto (25), terpaksa digelandang anggota Polres Kepulauan Seribu di sebuah kontrakan di Jalan Raya Cilincing, RT 14 RW 02 No 28, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (1/10/2015) malam.
Petugas membekuk dua pengangguran ini saat asyik mengisap sabu, dan menyita 5 paket sabu seberat 3,22 gram.
"Tertangkapnya kedua pelaku ini lantaran adanya laporan dari masyarakat mereka biasa nyabu di kontrakan. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan dari para pelaku. Keduanya kami bekuk dan kami temukan 5 paket sabu seberat 3,22 gram," kata Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Jhon W saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2015).
Tertangkapnya kedua pelaku, terang Jhon, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut. Hal itu guna mengetahui siapa pemasok atau pengedar terkait barang haram yang didapati pelaku.
Kini, kedua pelaku pun di bui di Polres Kepulauan Seribu, Jakarta Utara.
"Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut melalui keterangan kedua tersangka. Diharapkan masyarakat untuk tidak segan-segan melapor ke pihak kepolisian apabila ada warga yang mencurigakan," tutupnya. (Panji Baskhara Ramadhan)