Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mobil Dinas DPRD Berpelat Hitam, PKS: Itu Pejabat Baru

Selamat Nurdin, menyebutkan mobil anggota DPRD DKI yang pelatnya diganti hitam adalah anggota dewan yang baru.

Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mobil Dinas DPRD Berpelat Hitam, PKS: Itu Pejabat Baru
Warta Kota/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah mobil baru Anggota DPRD DKI Jakarta terparkir di Basement Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (3/9/2015). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli sekitar 32 unit kendaraan mobil dinas bagi anggota DPRD DKI Jakarta periode 2014-2019 dari total 101 unit untuk keperluan dinas. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Selamat Nurdin, menyebutkan mobil anggota DPRD DKI yang pelatnya diganti hitam adalah anggota dewan yang baru.

"Mungkin anggota dewan ini kan banyak yang baru, mungkin sebelumnya bukan pejabat DKI latar belakangnya dari profesional atau swasta, jadi tidak mengerti," ujar Selamat saat dihubungi pada Jumat (2/10/2015).

Menurut Selamat, hal itu juga bisa saja terjadi karena kurangnya sosialisasi dari Sekretaris Dewan (Sekwan) atau Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

"Dalam hal ini mungkin Sekwan atau BPKAD tidak sosialisasi. Tapi saya perhatikan ada beberapa anggota dewan mengganti pelat secara legal kayak gubernur, menteri-menteri, tapi belakangnya bukan PQB, RF," ujarnya.

Lebih lanjut lagi, kesalahan anggota DPRD mengganti pelat nomor mobil dinas menjadi hitam, bisa saja karena ketidaksengajaan.

"Bisa jadi itu terjadi ketidaksengajaan. Mayoritas anggota dewan kan baru ya, bisa jadi karena dia tidak mengerti. Itu harus disosialisasi. Kan pas dibagiin enggak ada sosialisasi, bahwa (mobil dinas) ini bisa diganti pelat hitam," katanya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Mohammad Iqbal, mengatakan pergantian plat nomor kendaraan bermotor dari merah ke hitam harus sesuai prosedur.

Berita Rekomendasi

Apabila dilakukan pergantian secara asal tanpa sesuai prosedur, maka itu merupakan bentuk duplikasi. Sehingga pengguna dinilai melanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

"Yang tidak boleh asal tempel dengan alasan tidak dapat diterima. Nomor sembarangan dipesan dipinggir jalan. Itu bentuk duplikasi dan pelanggaran TNKB. Pengguna dapat ditilang," kata dia di Mapolda Metro Jaya, Jumat (2/10/2015).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas