PDIP DKI Tolak Tempat Hiburan Tutup Jam 24.00
Waktu tersebut, lebih cepat dibandingkan peraturan saat ini, yaitu diperbolehkan beroperasi hingga pukul 02.00.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DPRD DKI merancang Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur bahwa jam operasional tempat hiburan malam sampai pukul 24.00.
Waktu tersebut, lebih cepat dibandingkan peraturan saat ini, yaitu diperbolehkan beroperasi hingga pukul 02.00.
Namun, rencana tersebut ditentang oleh Juru Bicara fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta, Steven Setiabudi Musa.
Menurut Steven, jam operasional tempat hiburan malam hanya sampai pukul 24.00 akan menyebabkan banyak pengangguran.
"Kalau operasional sampai jam 12 malam, itu sama saja membuka ruang baru pengangguran. Karena, otomatis pengusaha akan melakukan efisiensi SDM (Sumber Daya Manusia)," kata Steven, di kantornya, Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (5/10/2015).
Menurut Steven, tempat hiburan malam tidak bisa diasumsikan sebagai tempat peredaran narkoba.
Pasalnya, peredaran narkoba itu sendiri, sebenarnya bisa terjadi di mana saja. Karena itu, yang perlu menjadi perhatian bersama, adalah, pengawasan atas peredaran narkoba itu sendiri.
"Ini bukan masalah tempatnya. Karena peredaran maupun penggunaan narkoba, bisa dimana saja. Bisa di tempat kost, di rumah, bahkan di sekolah maupun kampus. Karena itu, yang perlu diperhatikan seharusnya, adalah pengawasan," katanya.
Namun, dampaknya, lanjut Steven, bisa terjadi di beberapa sektor. Termasuk dengan penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Efeknya ni multidimensi, mulai dari pengurangan karyawan, PAD, sampai Jakarta, sebagai Ibu Kota, bisa terbuang dari salah satu destinasi wisata asing," tegasnya. (Mohamad Yusuf)