6 Kwintal Sirip Hiu Gagal Diselundupkan ke Hongkong
Penemuan 24 box berisi sirip hiu yang dilindungi itu berawal saat pihaknya menerima 73 box dari sebuah perusahaan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG— Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Balai Besar KIPM) menggagalkan upaya penyelundupan ribuan sirip ikan hiu koboi (Carcharhinus longimanus).
Kepala Bidang Pengawasan Pengendalian dan Informasi Balai Besar KIPM, Rusnanto pada Selasa (6/10) menjelaskan, sirip-sirip hiu koboi tersebut hendak diselundupkan ke Hong Kong oleh pengirimnya.
"Ada 24 box berisi sirip hiu koboi yang hendak diselundupkan seberat kurang lebih 600 kilogram. Jika dihitung, sirip-sirip ini berasal dari 3.000 ikan hiu koboi," kata Rusnanto.
Rusnanto mengatakan, penemuan 24 box berisi sirip hiu yang dilindungi itu berawal saat pihaknya menerima 73 box dari sebuah perusahaan di Jakarta Barat yang hendak dikirimkan ke Hong Kong.
"Dalam penjelasan perusahaan tersebut, 42 box diantaranya berisi sirip kering ikan pari liong bun (Rhyna ancylostoma) dan sisanya berisi sirip hiu lanjaman (Carcharhinus amblyrhynchoides)," kata Rusnanto.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 10 box, semuanya berisi sirip hiu koboi.
"Kami lakukan pemeriksaan ke box lainnya, ternyata 24 box yang sudah kami periksa sampai saat ini berisi sirip hiu koboi. Baik sirip ikan pari liong bun dan sirip hiu lanjaman yang disebutkan belum ditemukan," katanya. (Banu Adikara)