Rayuan Maut Bule Jebak Gadis Tetangga
Seorang kuli berinisial RA alias Bule (28) menyetubuhi tetangganya yang masih di bawah umur, J alias N (16).
Editor: Gusti Sawabi
Tribunnews.com, Jakarta — Seorang kuli berinisial RA alias Bule (28) menyetubuhi tetangganya yang masih di bawah umur, J alias N (16).
Korban diiming-imingi RA hendak dinikahi, tetapi tak kunjung sampai.
"Pelaku atas nama RA alias Bule, 28 tahun, melakukan terhadap korban 16 tahun. Korban adalah tetangganya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti di Jakarta, Senin (5/10/2015).
Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ajun Komisaris Besar Suparmo mengatakan, pemerkosaan dilakukan sejak November 2014 sampai Desember 2014. Selama itu, korban disetubuhi sebanyak 12 kali.
"Korban diajak tersangka ke kontrakan terlapor yang sebelumnya diajak jalan-jalan dan makan," kata Suparmo.
Suparmo menjelaskan, awalnya RA dan N saling sapa. Kemudian, RA mengajak korban jalan-jalan. Pelaku juga sempat memberi baju dan makanan ke korban.
"Janjinya akan dinikahi, tapi tidak terjadi," kata Suparmo.
RA ditangkap setelah dilaporkan ke polisi oleh orangtua N. RA ditangkap di Gang Sabeni, Pasar Kambing, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia dikenai Pasal 81 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(Kahfi Dirga Cahya)