Disebut Antek Komunis, Buruh JITC Melapor ke Bareskrim
Mereka melapor lantaran tidak terima disebut sebagai antek-antek komunis
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ratusan pekerja Jakarta International Container Terminal (JICT), Kamis (8/10/2015) melapor ke Bareskrim Polri.
Mereka melapor lantaran tidak terima disebut sebagai antek-antek komunis dan penganut paham PKI, seperti pernyataan pengacara dari Dirut Pelindo II, Richard Joost (RJ) Lino, Frederich Yunadi.
Dalam laporan TBL/714/X/2015/Bareskrim, pelapor yakni Nova Sofyan Hakim selaku Ketum SP JITC melaporkan oknum pengacara inisial FY (Frederich Yunadi) atas dugaan penistaan, pencemaran nama baik dan fitnah sesuai Pasal 310 dan 311 KHUP.
Pengacara SP JITC, Malik Bawazir menuturkan kliennya melaporkan Fredrich Yunadi karena dalam sebuah konferensi pers, Fredrich mencap Serikat Pekerja JICT sebagai Komunis lantaran menuntut transparansi perpanjangan konsesi JICT kepada asing Hutchison Port oleh Lino.
"Sesuai UU Advokat maka Advokat itu officium nobile (Mulia), jadi wajib bertutur kata secara baik dan berbobot serta berkualitas dalam melaksanakan profesinya," tegas Malik di Bareskrim.
Terlebih penyataan itu dilakukan di ruang publik, harusnya benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian.
"Tidak dibenarkan seorang Advokat bertutur kata tendensius yang bersifat fitnah dan penghinaan baik bagi orang lain maupun sekelompok orang," ungkapnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.