Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ini Alasan Polisi Tunda Umumkan Tersangka Pembunuhan Bocah Dalam Kardus

Polda Metro Jaya menunda mengumumkan tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan, PNF alias Eneng (9), karena kurang satu alat bukti.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Y Gustaman
zoom-in Ini Alasan Polisi Tunda Umumkan Tersangka Pembunuhan Bocah Dalam Kardus
WARTA KOTA/ANDIKA PANDUWINATA
Rumah Agus di RT 06/RW 07 Jalan Peta Barat, Kelurahan Kalideres, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menunda mengumumkan tersangka kasus pembunuhan bocah perempuan, PNF alias Eneng (9), karena kurang satu alat bukti.

Hal ini ditempuh berdasar hasil gelar perkara yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Tito Karnavian, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Barat, dan Polsek Kalideres.

"Baru saja gelar perkara dan masing-masing penyidik menyampaikan paparannya. Namun atas saran Kapolda, kami harus mencukupi satu alat bukti lagi," kata Dirkrimum, Kombes Krishna Murti di Polda Metro Jaya, Jumat (9/10/2015).

Untuk melengkapi alat bukti yang kurang itu, pencarian akan dilakukan pada Jumat malam ini di tempat kejadian perkara. Hal itu dilakukan agar gelar perkara bisa dilakukan, Sabtu (10/10/2015).

Rencananya, gelar perkara akan kembali dilaksanakan Sabtu sekitar pukul 13.00 WIB. Irjen Tito Karnavian akan hadir kembali dalam gelar perkara tersebut.

"Besok Kapolda akan menyampaikan hasil gelar perkara secara langsung. Malam ini kami kerja keras melengkapi alat bukti dan insya allah malam ini bisa didapat," kata dia.

Berita Rekomendasi

Jenazah Eneng ditemukan terbungkus di kardus kawasan Kampung Belakang, Jalan Sahabat RT/RW 06/05, Kelurahan Kamal, Kalideres, Jakarta Barat, Jumat (2/10/2015) sekitar pukul 22.30 WIB.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas