Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun yang Sah Beralamat di Buaran Jakarta Timur

Dewan Pengurus Yayasan Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya sah selaku pemilik dan pengelola Universitas Ibnu Chaldun

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun yang Sah Beralamat di Buaran Jakarta Timur
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dewan Pengurus Yayasan Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, menjelaskan bahwa pihaknya sah selaku pemilik dan pengelola Universitas Ibnu Chaldun yang beralamat di Jalan Buaran Raya, Jakarta Timur.

Ketua Umum (DPYUIC) Mohammad Iqbal Salim, SH mengatakan, pihaknya yang mendapatkan izin penyelenggaraan dan pelayanan yang diberikan sesuai Surat Dirjen Dikti No.199/D/T/2011 tanggal 17 Februari 2011.

"Bahwa antara yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun (YPUIC) sebagai Yayasan Pendiri Universitas Ibnu Chaldun dengan yayasan baru bernama Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) sedang bersengketa atas aset Universitas Ibnu Chaldun," kata Iqbal dalam hak jawab yang diterima Tribunnews.com, Jumat (9/10/2015).

Dirinya menjelaskan, izin program Universitas Ibnu Chaldun semuanya atas nama Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun (YPUIC), berikut hak tanah serta IMB gedung Universitas Ibnu Chaldun sesuai badan hukum yayasan yang sah, maka Dirjen Dikti melalui surat nomor: 199/D/T/2011 tanggal 17 Februari 2011, telah memberikan izin penyelenggaraan dan pelayanan kepada Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun.

"Bahwa untuk tidak terjadinya pertikaian dan menganggu proses belajar mengajar bagi mahasiswa Universitas Ibnu Chaldun di Jalan Pemuda jika dilakukan pengambil alihan oleh Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun maka kami tidak melakukan pengambil alihan kampus," katanya.

Lebih lanjut Iqbal menjelaskan, pihaknya menutup kampus di Jalan Pemuda dan memindahkan ke Jalan Buaran Raya. Hal ini sebagaimana surat Kopertis Wilayah III yang memberikan izin untuk pindah kampus.

"Maka dengan demikian kampus Universitas Ibnu Chaldun yang sah dan resmi terletak di Jalan Buaran Raya Jakarta Timur," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Menurut dia Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun (YPPIC) walaupun kampus Universitas Ibnu Chaldun disetujui untuk ditutup oleh Kopertis Wilayah III dan tidak memiliki izin prodi dan izin pelayanan penyelenggaraan, kubu yang berseberangan dengannya tetap menerima mahasiswa baru dan membentuk rektorat tanpa izin.

"Tetapi tidak dilakukan penindakan oleh Kopertis Wilayah III. Maka sesungguhnya Yayasan Pembina Pendidikan Ibnu Chaldun telah melakukan perkuliahan secara ilegal," kata Iqbal.

Iqbal menjelaskan, perihal berita dinonaktifkan Universitas Ibnu Chaldun oleh Kementerian Pendidikan Tinggi dan Ristek R.I, dan digerakannya mahasiswa oleh pengurus YPPIC untuk melakukan aksi demo di Polda Metro Jaya dan Dirjen Dikti adalah palsu.

"Mereka menuding Pengurus Yayasan Pembina Universitas Ibnu Chaldun sebagai kampus abal-abal dan mengeluarkan ijazah palsu, padahal sesungguhnya kampus Universitas Ibnu Chaldun melakukan hal tersebut. Disanalah banyak beredar dan keluar ijazah yang ditandatangani oleh rektor yang tidak sah dan membuka kelas jauh dan kelas sabtu-minggu di Jalan Kampus Pemuda," jelasnya.

Dirinya juga mengaku selaku pemilik izin penyelenggara dan pelayanan yang sah atas Universitas Ibnu Chaldun, sama sekali belum pernah mendapatkan surat peringatan tertulis dari Dirjen Dikti dan Kopertis Wilayah III tentang nonaktif Universitas Ibnu Chaldun.

"Diduga kuat status nonaktif tersebut disebabkan karena ada sengketa internal dua rektor yang berbeda, bukan karena Universitas Ibnu Chaldun tidak memiliki izin prodi atau izin dari Dikti, juga karena pemalsuan ijazah dan membuka kelas jauh," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas