Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikat Gading dan Batu Akik, Pencuri Ini Menjualnya di Taman Puring

Tiga orang perampok spesialis rumah mewah ditangkap polisi di Jalan Gunung Balong, Cilandak

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Sikat Gading dan Batu Akik, Pencuri Ini Menjualnya di Taman Puring
www.gameinformer.com
Ilustrasi pencuri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tiga orang perampok spesialis rumah mewah ditangkap polisi di Jalan Gunung Balong, Cilandak, Jakarta Selatan‎, Senin (12/10/2015) dini hari.

Sementara dua orang kawannya berhasil melarikan diri usai melakukan aksi di sebuah rumah mewah di kawasan Bumi Karang Indah A6, Rt 13/03, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu (10/10) jam 4 pagi.

Dengan kepala merunduk dan mengenakan baju biru dongker bertuliskan tahanan, tiga pria di gelandang polisi Polsek Cilandak. Mereka adalah Iyan (36), Rustam (34), dan Suwan (32) yang baru saja di tangkap di polisi.

Kawanan perampok itu ditangkap tidak jauh dari tempat kejadian. Mereka menggasak seluruh barang berharga di antaranya gading gajah, dua kamera, 5 lensa kamera, dua jam tangan dan satu cincin batu akik jenis Kalimaya.

"Saat itu pemilik rumah lagi tidur semua. Mereka mengambil barang yang ada di ruang kerja korban," kata Kapolsek Cilandak, Kompol Syafi'I, Senin (12/10).

Perencanaan perampokan sebuah rumah mewah milik mantan direktur bank swasta itu ketika salah satu diantaranya mengusulkan tiga orang yang ditangkap itu. Pria yang mengusulkan melakukan perampokan itu berinisial P dan masih buron. Padahal, di rumah itu berpenghuni 10 orang.

Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, pelaku langsung melarikan diri. Saat itu, Dewi, istri pemilik rumah hendak melaksanakan solat subuh terkejut, melihat gading yang ada diruang tamunya telah raib.

Berita Rekomendasi

Saat itu Dewi pun langsung membangunkan Djarot Ramelan, suaminya untuk mengecek seluruh keadaan rumah. "Setelah itu langsung laporan ke security setempat kemudian laporkan ke polsek Cilandak," tuturnya.

Mendapatkan laporan tersebut polisi pun bergerak dan menangkap tiga dari lima pelaku. Kepada polisi, pelaku mengaku kerap mencuri di kawasan Cilandak, diantaranya Lebak Bulus dan Pondok Labu.

Setelah mencuri, barangnya dijual di Taman Puring dan kolong Kebayoran Lama dan hasilnya dibagi rata. "Kalo hasil curian ini telah dijual Rp 17 juta. Dibagi rata lima orang itu Rp 3 sampai Rp 5 Juta," kata Syafi'i.

Kini, atas perbuatannya, kini pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara. "Saat ini kita sedang mengembangkan dua pelaku lainnya yang telah melarikan diri," kata dia. (Bintang Pradewo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas