Takut Kejadian Terulang, Pelaku Pencabulan Bocah Ditolak Masuk Rusun Pinus Elok
Warga khawatir, jika pulang setelah menjalani hukuman, pelaku melakukan perbuatannya lagi.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga di Rusun Pinus Elok, menolak kehadiran, ER (35), pelaku pencabulan anak. Hal ini disampaikan Yosef Jemianus, Ketua RT 18 RW 09 Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Menurut Yosef, hal ini adalah permintaan warga rusun.
"Warga minta untuk pelakunya tidak tinggal di rusun lagi, apalagi ketahuan kelakuannya seperti itu," kata Yosef di Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Rabu (14/10/2015).
Sebab, lanjut Yosef, warga khawatir, jika pulang setelah menjalani hukuman, pelaku melakukan perbuatannya lagi.
"Kebanyakan minta biar dia enggak balik lagi ke rusun kalau sudah selesai dihukum, takut ngulang lagi kejadian serupa," ujarnya.
Yosef menyarankan agar pelaku lebih baik direhabilitasi. Agar perilakunya menjadi baik. Karana awalnya pelaku dikenal baik oleh warga setempat. "Dia itu aslinya baik, polos dan mau disuruh bekerja tanpa meminta imbalan," ujarnya.
Seperti diberitakan, seorang bocah berusia tiga tahun dengan inisial DF menjadi korban pencabulan di Rusun Pinus Elok, Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Korban mengalami tindak pencabulan oleh pelaku berisial ER (35), yang juga warga rusun tersebut.
Kepala Polsek Cakung Komisaris Armunanto Haean mengatakan, kejadian tersebut terjadi Sabtu (10/10/2015) kemarin. Korban yang tinggal di lantai lima saat itu bertemu dengan pelaku di lantai tiga rusun saat hendak turun. Kemudian, DF memanggil korban. Pada saat itulah pelaku melancarkan aksi bejatnya.
"Pelaku jongkok di depan korban dan langsung mencabuli korban dengan memasukan tangan kirinya," kata Armunanto, kepada wartawan, Selasa (13/10/2015) malam.
Pelaku kini meringkuk di balik jeruji sel tahanan Polsek Cakung. Pelaki dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara