Karena Narkoba, Perwira Anggota BNN Praperadilankan Polrestro Tangerang
Penangkapan Iptu A oleh aparat Polrestro Tangerang sendiri berawal pada 17 September lalu.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Seorang anggota Badan Narkotika Nasional (BNN), Inspektur Satu (Iptu) A melayangkan praperadilan ke Pengadilan Negeri Tangerang akibat ditangkap Polrestro Tangerang tanpa barang bukti.
Kuasa hukum Iptu A, Windu Wijaya saat dihubungi pada Jumat (16/10/2015) menuturkan bahwa sidang perdana pra-peradilan seharusnya dilakukan pada Kamis (15/10) siang kemarin.
"Tapi pihak termohon tidak hadir dalam persidangan perdana. Sidang ditunda Kamis pekan depan tanggal 22 Oktober," kata Windu.
Windu memaparkan, penangkapan Iptu A oleh aparat Polrestro Tangerang sendiri berawal pada 17 September lalu.
"Saat itu Iptu A dihubungi dan diajak bertemu oleh Wakasat Narkoba Polrestro Tangerang, Komisaris Sudjadi di Jakarta Timur bersama anggotanya. Setelah bertemu, keduanya lalu bertolak menuju rumah Iptu A di Cibubur, Jakarta Timur," katanya.
Rupanya, sesampainya di rumah Iptu A, anggota reserse narkoba Polrestro Tangerang langsung melakukan penggeledahan.
"Tidak ditemukan barang bukti narkoba, tetapi klien saya tetap ditangkap dengan Surat Perintah Penangkapan Nomor SP.Kap/105/IX/2015/Narkoba," kata Windu.
Dua hari kemudian, lanjut Windu, Polrestro Tangerang pun mengeluarkan Surat Perintah Penahanan.
"Klien saya kini sedang mendekam di sel Polrestro Tangerang. Tindakan polisi jelas merupakan perampasan kemerdekaan. Ini yang mau kami pra-peradilkan," kata Windu. (Banu Adikara)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.