Ahok Ngotot Tempat Hiburan Sampai Jam 02.00
Ahok, tetap bersikukuh agar tetap menggunakan peraturan sebelumnya. Yaitu tutup pukul 02.00.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- DPRD DKI Jakarta, masih terus membahas masalah pembentukkan Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata. Dalam aturan tersebut, jam operasional diskotek atau tempat hiburan malam, hanya sampai pukul 24.Saat ini jam operasional tempat hiburan sampai pukul 02.00.
Namun, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, tetap bersikukuh agar tetap menggunakan peraturan sebelumnya. Yaitu tutup pukul 02.00.
"Bandung saja jam 03.00 tutupnya. Kita sudah bagus sebenarnya kenapa mesti sampai jam 12 malam? Daripada nanti terjadi negosiasi, deal? Suap menyuap? Kalau soal narkoba saya sudah bilang lebih baik kita ketat. Ketemu sama orang (yang pakai) narkoba dua kali, tutup. Sehingga semua pengusaha klub malam akan geledah orang (yang mau masuk). Soal malam siang mah emangnya orang narkoba main siang-siang hari enggak bisa? Seolah-olah narkoba baru malam boleh ada setannya? Kan sama saja," kata Ahok, di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (19/10/2015)
Bahkan, menurut Ahok, seharusnya, tempat hiburan malam bisa beroperasi hingga 24 jam. Asalkan, berada di dalam hotel atau ruangan tertutup.
"Malah kalau saya maunya 24 jam saja, kalau di hotel atau ruang tertutup. Kenapa enggak boleh 24 jam? Stadium yang saya tutup saja 24 jam, masuk Jumat keluar Senin. Jadi ngapain munafik? Gawatnya, kalau kamu tulis cuma sampai jam 12 malam, berarti transaksi di luar jam 12 dia masukin pajak enggak? Enggak berani dia. Kamu kan bilang tutup jam 12 nih padahal kamu sogok-sogok orang bukanya sampai jam 4, transaksi dari jam 2 sampai jam 4 mereka berani enggak bayar pakai struk pajak? Enggak berani karena kalau gitu langsung ketahuan kamu. Itu maksud saya. Substansinya bukan itu soal narkoba," katanya.