Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tarif KRL Pasti Naik Bulan Depan

Kenaikan tersebut menyusul telah habisnya masa kontrak dana subsidi PSO yang diterima PT KAI Commuter Jabodetabek

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tarif KRL Pasti Naik Bulan Depan
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Penumpang kereta rel listrik (KRL) commuter line menunggu kedatangan kereta di Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (7/9/2015). PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) akan menambah kapasitas angkut penumpangnya mulai minggu depan dengan mengganti rangkaian kereta dari yang sebelumnya hanya 8 gerbong menjadi 10 dan 12 gerbong untuk mengurangi kepadatan penumpang. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Belum adanya keputusan resmi terkait revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2015 tentang tarif angkutan umum, tarif Kereta Rel Listrik (KRL) dipastikan akan naik hingga 50 persen pada awal bulan November 2015 mendatang.

Kenaikan tersebut menyusul telah habisnya masa kontrak dana subsidi Public Service Obligation (PSO) yang diterima PT KAI Commuter Jabodetabek (KCJ) oleh pemerintah terhitung pada tanggal 18 November 2015 mendatang.

Habisnya masa kontrak tersebut diungkapkan Manager Communication PT KCJ, Eva Chairunisa secara langsung berimbas pada berkurangnya subsidi yang diberikan kepada para pengguna KRL. Sehingga dengan terpaksa pihaknya harus menaikkan tarif tiket hingga sebesar 50 persen dari tarif tiket semula.

"Walaupun masih ada waktu satu bulan dari batas kontrak PSO habis, subsidi akan dikurangi pada awal November 2015. Karena hingga September 2015, subsidi sudah mencapai 184 juta dari total subsidi 245 juta pengguna di tahun 2015, sehingga diperkirakan subsidi akan habis pada akhir bulan Oktober 2015," jelasnya dikutip Wartakota.

Walaupun begitu, diyakinkannya jika pihaknya tetap akan memberikan keringanan lewat anggaran PSO sebesar Rp 858.120.344.409 untuk tarif KRL Jabodetabek yang tersisa. Sehingga kenaikan tarif KRL dipastikannya tidak merubah tarif dasar operator yang berlaku.

"Jadi komposisinya diatur ulang dengan mengurangi potongan PSO tanpa merubah tarif dasar operator. Hal ini terpaksa dilakukan untuk menutupi kekurangan subsidi sampai bulan Desember tahun ini," jelasnya. (Dwi Rizki)

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas